Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Agung Sucipto Jadi Tersangka, PT Cahaya Seppang Bulukumba dalam Pembahasan KPK
PT Cahaya Seppang Bulukumba (PT CSP), menjadi salah satu pembahasan dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Suryana Anas
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - PT Cahaya Seppang Bulukumba (PT CSP), menjadi salah satu pembahasan dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.
PT CSP merupakan pemenang lelang proyek jalan ruas Palampang-Munte-Botolempangan di Bulukumba dan Sinjai.
Sebelumnya, salah salah seorang kontraktor asal Bulukumba, Agung Sucipto alias AS yang juga owner PT Agung Perdana Bulukumba, sudah ditetapkan tersangka.
AS ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa waktu lalu.
Baru-baru ini, tujuh PNS Pemprov Sulsel juga telah diperiksa sebagai saksi.
Mereka adalah Herman Parudani, Ansar, Hizar, Suhasril, Yusril Mallombasang, Asirah Massinai, dan Astrid Amirullah.
"Para saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait dengan proses awal dilakukannya lelang pekerjaan proyek jalan ruas Palampang- Munte-Botolempangan yang dimenangkan PT CSP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Sabtu (13/3/2021) lalu.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Selain Nurdin, KPK juga turut menetapkan dua orang tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini yakni Edi Rahmat alias ER dan Agung Sucipto alias AS.
Dari data Layanan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) Bulukumba, PT CSP beralamat di Jalan KH M Ramli Nomor 1, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel). (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi