Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Lahan Eks Pacuan Kuda yang Ingin Dijadikan Sirkuit Balap Diklaim Warga, Begini Reaksi Danny Pomanto

Lahan eks Pacuan kuda di Jalan Daeng Tata Raya, Parantambung, yang rencananya akan disulap, Danny Pomanto menjadi sirkut balap diklaim oleh pihak lain

Tayang:
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Sudirman
ist
Lahan eks Pacuan kuda di Jalan Daeng Tata Raya, Parantambung, yang rencananya akan disulap oleh Walikot Makassar, Danny Pomanto menjadi sirkut balap 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lahan eks Pacuan kuda di Jalan Daeng Tata Raya, Parantambung, yang rencananya akan disulap, Danny Pomanto menjadi sirkut balap diklaim oleh pihak lain.

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar, memperingatkan Danny Pomanto, agar tidak mengubah lahan tesebut.

Sebab, tanah itu adalah milik masyarakat, yang tidak seharusnya diganggu gugat oleh pemerintah.

“Tanah pacuan kuda Parangtambung Makassar, merupakan tanah pribadi milik Supu Bin Baso Palajarang, yang kini telah dikuasai dan diduduki oleh ahli waris,” ujar Direktur LKBH Makassar, Muhammad Sirul Haq, Senin (8/3/2021) lalu.

Sementara Danny Pomanto mengatakan, tanah tersebut merupakan tanah milik keluarga Mattalatta, dan dikelola oleh Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS).

“Jadi saya lihat suratnya, dan sudah baca, itu milik keluarga Mattalatta (YOSS), di situ ada sertifikatnya, sudah saya lihat,” ujar Danny, Minggu (13/3/2021).

Meski begitu, Danny menegaskan, Pemerintah Kota Makassar hanya bertugas, dan berinsiatif untuk memanfaatkan tanah tersebut agar berguna untuk masyarakat.

"Nanti urusan yang punya tanah, urusan kami hanya bagaimana tanah itu bisa dimanfaatkan untuk masyarakat luas,” pungkasnya.  

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Makassar Danny Pomanto berencana membangun sirkut balap di Kota Makassar.

Hal ini juga untuk mengatasi maraknya balapan liar yang terjadi di kota Makassar.

Polrestabes Makassar mencatat, ada peningkatan kasus balapan liar di tahun 2020, dibandingkan 2019.

Pada tahun 2019, pelanggaran lalu lintas berupa balapan liar roda dua, sebanyak 214 kasus, dan di tahun 2020, naik menjadi 571 kasus.

Laporan tribuntimur.com,M. Ikhsan

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved