Tribun Jeneponto
Pengedar Uang Palsu di Jeneponto Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Dua pelaku peredaran uang palsu di Kabupaten Jeneponto terancam hukuman penjara lima belas tahun penjara.
Penulis: Muh Rakib | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Dua pelaku peredaran uang palsu di Kabupaten Jeneponto terancam hukuman penjara lima belas tahun penjara.
Hal ini diungkap oleh Kasubbag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul Regama, Sabtu (13/3/2021).
Ia mengatakan bahwa adapun pasal yang ditersangkahkan 244 dengan bunyi tersebut.
"Barang siapa meniru atau memalsukan mata uang atau kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank,"
"Dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak palsu diancam dengan pidana penjara lima belas tahun," ujar Syahrul sapaannya, Sabtu (13/3/2021).
Dimana peredaran uang palsu sangat meresahkan warga khususnya di Kabupaten Jeneponto.
Sebelumnya diberitakan bahwa dua orang tersangka peredaran uang palsu bernama Marlina Alias Ratna dan Hartati sudah ditahan dalam sel Polres Jeneponto.
Laporan Wartawan Tribun Jeneponto, Rakib