Partai Demokrat
Kali Ini, Politisi NasDem Minta Moeldoko Mundur dari KSP
Irma mengatakan, Moeldoko sebaiknya mundur agar Presiden Joko Widodo tidak terseret-seret dalam kisruh Partai Demokrat.
Hanya saja kata dia, 7 dari 10 orang yang tergugat itu merupakan eks kader partai yang sudah dipecat.Kata Herzaky, seluruh kader yang digugatnya hari ini dinilai telah melanggar UU Partai Politik pasal 26.
"Bahwa kader yang telah diberhentikan atau dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun membentuk partai politik lagi yang sama dengan yang mereka dipecat," ungkapnya.
Tidak hanya itu, para tergugat juga dinilai melanggar hukum konstitusi Partai Demokrat yang diakui oleh negara.Selanjutnya kata Herzaky, para tergugat juga dinilai melanggar konstitusi negara yang berlandaskan pada UUD 1945 Pasal 1, tentang negara hukum yang demokratis.
"Kami datang ini ke pengadilan dengan harapan semoga pengadilan bisa menjadi benteng terakhir bagi kami dalam memperjuangkan keadilan, dalam menegakkan keadilan dan kebenaran," tegasnya.
Seluruh kuasa hukum yang dihadirkan Partai Demokrat yakni di antaranya Bambang Widjojanto, Rony E Hutahean, Iskandar Sonhadji, dan Budi Setyanto.Selain itu terdapat nama, Abdul Fickar Fadjar, Aura Rakhman, Donal Fariz, Mehbob dan Muhajir , Boedhi Wijardjo, Diana Fauziah, Yandri Sudarso dan Reinhard R Silaban.
"Total kuasa hukum di sini yang kami daftarkan, ada 13," kata dia.
Dua hari lalu, Kamis (11/3) Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Jhoni Allen Marbun berencana melaporkan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke polisi.
Hal itu lantaran AHY dianggap telah mengubah mukadimah atau pembukaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai dari versi awal Partai Demokrat tahun 2001.
Menurut Jhoni, mukadimah dalam partai seharusnya tidak boleh diubah kecuali pasal yang ada di dalamnya.
"Kita akan melaporkan AHY memalsukan akta AD/ART 2020 khsususnya mengubah mukadimah dari pendirian partai. Tidak boleh. Pasal boleh berubah tapi mukadimah tidak boleh berubah," ungkap Jhoni Kamis lalu.
Jhoni menyebut AHY harus bertanggungjawab dengan adanya perubahan mukadimah tersebut.Pasalnya, AHY dianggap telah melakukan perencanaan secara terstruktur dan masif dan merampas hak kedaulatan para kader Demokrat.
"Agus Harimurti Yudhoyono harus bertanggungjawab melakukan perencanaan terstruktur, masif dan tertulis, merampas hak-hak demokrasi, merampas hak-hak kedaulatan dari kader Demokrat dari Sabang sampai Merauke. Dan ini akan kita laporkan sebagai pemalsuan khususnya pembukaan atau mukadimah AD/ART tidak sesuai dengan mukadimah awalnya pendirian Partai Demokrat," jelas Jhoni.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/irma-suryani-chaniago1.jpg)