Partai Demokrat
Kali Ini, Politisi NasDem Minta Moeldoko Mundur dari KSP
Irma mengatakan, Moeldoko sebaiknya mundur agar Presiden Joko Widodo tidak terseret-seret dalam kisruh Partai Demokrat.
TRIBUNTIMUR.COM - Desakan agar Moeldoko mundur dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) terus bermunculan.
Kali ini, politisi NasDem, Irma Suryani Chaniago yang dikenal sangat vokal, mendesak agar Moeldoko mundur setelah terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB.
Irma mengatakan, Moeldoko sebaiknya mundur agar Presiden Joko Widodo tidak terseret-seret dalam kisruh Partai Demokrat.
"Betul (mengusulkan Moeldoko mundur). Memang kenapa? Karena saya tidak ingin presiden keseret-seret KLB. Kasihan presiden nanti kena fitnah lagi," kata Irma saat dihubungi, Jumat (12/3/2021).
Irma meyakini manuver Moeldoko dalam kisruh Partai Demokrat merupakan keinginan pribadi mantan panglima TNI tersebut.
Ia juga meyakini Jokowi tidak ikut campur soal keterlibatan Moeldoko serta tidak dapat mengintervensi polemik yang tengah terjadi di Partai Demokrat.
"Saya tahu betul Presiden tidak ada urusan soal ini, ini murni keinginan pribadi Moeldoko, presiden tidak boleh intervensi pada kedua belah pihak karena itu di luar kewenangan presiden. Biar institusi terkait yang menentukan," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menyampaikan keprihatinannya atas konflik yang tengah terjadi di Partai Demokrat.
Ia berharap, kisruh di tubuh Partai Demokrat dapat diselesaikan secara elegan dan tetap menjaga kehormatan partai.
"Kami berharap segala kemelut dan masalah yang menyertainya bisa segera diselesaikan dengan baik, elegan, dengan tetap menjaga kehormatan partai," ujar Paloh dalam keterangan tertulis, Jumat (5/3/2021).
Saling Gugat
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat (PD) pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menunjuk mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto bersama 12 yang lain, masuk dalam tim hukum untuk melakukan perlawanan terhadap DPP PD hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Medan yang menunjuk Moeldoko sebagai ketum. Jumat (23/8) kemarin, Tim Hukum Partai Demokrat kubu AHY resmi menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, gugatan ini dilayangkan untuk 10 pihak yang diduga melanggar hukum yakni sebagian besar para kader yang telah dipecat.
"Kami adalah tim pembela demokrasi, tepatnya kami punya 13 anggota akan melaporkan. Yang kami lakukan adalah gugatan melawan hukum. Ada 10 orang yang tergugat," kata dia.
Kendati demikian, Herzaky tidak memerinci 10 nama tergugat yang dimaksud serta tidak menerangkan secara detail gugatan tersebut dilayangkan untuk kubu siapa.
Hanya saja kata dia, 7 dari 10 orang yang tergugat itu merupakan eks kader partai yang sudah dipecat.Kata Herzaky, seluruh kader yang digugatnya hari ini dinilai telah melanggar UU Partai Politik pasal 26.
"Bahwa kader yang telah diberhentikan atau dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun membentuk partai politik lagi yang sama dengan yang mereka dipecat," ungkapnya.
Tidak hanya itu, para tergugat juga dinilai melanggar hukum konstitusi Partai Demokrat yang diakui oleh negara.Selanjutnya kata Herzaky, para tergugat juga dinilai melanggar konstitusi negara yang berlandaskan pada UUD 1945 Pasal 1, tentang negara hukum yang demokratis.
"Kami datang ini ke pengadilan dengan harapan semoga pengadilan bisa menjadi benteng terakhir bagi kami dalam memperjuangkan keadilan, dalam menegakkan keadilan dan kebenaran," tegasnya.
Seluruh kuasa hukum yang dihadirkan Partai Demokrat yakni di antaranya Bambang Widjojanto, Rony E Hutahean, Iskandar Sonhadji, dan Budi Setyanto.Selain itu terdapat nama, Abdul Fickar Fadjar, Aura Rakhman, Donal Fariz, Mehbob dan Muhajir , Boedhi Wijardjo, Diana Fauziah, Yandri Sudarso dan Reinhard R Silaban.
"Total kuasa hukum di sini yang kami daftarkan, ada 13," kata dia.
Dua hari lalu, Kamis (11/3) Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Jhoni Allen Marbun berencana melaporkan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke polisi.
Hal itu lantaran AHY dianggap telah mengubah mukadimah atau pembukaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai dari versi awal Partai Demokrat tahun 2001.
Menurut Jhoni, mukadimah dalam partai seharusnya tidak boleh diubah kecuali pasal yang ada di dalamnya.
"Kita akan melaporkan AHY memalsukan akta AD/ART 2020 khsususnya mengubah mukadimah dari pendirian partai. Tidak boleh. Pasal boleh berubah tapi mukadimah tidak boleh berubah," ungkap Jhoni Kamis lalu.
Jhoni menyebut AHY harus bertanggungjawab dengan adanya perubahan mukadimah tersebut.Pasalnya, AHY dianggap telah melakukan perencanaan secara terstruktur dan masif dan merampas hak kedaulatan para kader Demokrat.
"Agus Harimurti Yudhoyono harus bertanggungjawab melakukan perencanaan terstruktur, masif dan tertulis, merampas hak-hak demokrasi, merampas hak-hak kedaulatan dari kader Demokrat dari Sabang sampai Merauke. Dan ini akan kita laporkan sebagai pemalsuan khususnya pembukaan atau mukadimah AD/ART tidak sesuai dengan mukadimah awalnya pendirian Partai Demokrat," jelas Jhoni.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/irma-suryani-chaniago1.jpg)