Atta dan Aurel Nikah
Baru Acara Lamaran, Siaran Rangkaian Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Kini Bermasalah, Kok Bisa?
Baru acara lamaran, siaran rangkaian pernikahan Atta Halilintar dan Aurel kini bermasalah, kok bisa?
TRIBUN-TIMUR.COM - Baru acara lamaran, siaran rangkaian pernikahan Atta Halilintar dan Aurel kini bermasalah, kok bisa?
Artis Aurel Hermansyah baru saja dilamar YouTuber Atta Halilintar, di Hotel Intercontinental, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu (13/3/2021), siang.
Prosesi lamaran tersebut pun jadi perbincangan publik lantaran disiarkan secara live di RCTI.
Topik perihal Atta dan Aurel bahkan sempat menjadi trending topic di Twitter hingga Sabtu (13/3/2021) sore.
Akun Instagram @titianauleie, yang merupakan basis fans dari Aurel Hermansyah merangkum rangkaian acara pernikahan yang akan disiarkan di televisi.
Rangkaian acara pernikahan yang akan disiarkan secara live, mulai dari prosesi lamaran, siraman, pengajian, sampai akad.
Siaran live ini pun mendapat kritikan keras dari Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP).
KNRP dalam pernyataan sikapnya meminta Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI menghentikan siaran live streaming RCTI sebab siaran tersebut tidak mewakili kepentingan publik dan tak berkualitas.
Selengkapnya, berikut pernyataan sikap KNRP.
Pernyataan Sikap Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) tentang Penayangan Acara Prosesi Lamaran - Pernikahan Selebritis di Televisi
Pada bulan Maret 2021 telah beredar daftar acara penayangan langsung acara lamaran sampai pernikahan selebritis di lembaga peyiaran RCTI.
Terkait dengan situasi tersebut, Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) - yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil serta sekitar 160 akademisi dan pegiat masyarakat sipil yang peduli pada penyiaran yang berpihak pada kepentingan publik - menyatakan sikap sebagai berikut:
1. KNRP menolak keras rencana seluruh penayangan tersebut yang jelas-jelas tidak mewakili kepentingan publik secara luas dengan semena-mena menggunakan frekuensi milik publik.
2. KNRP menyesalkan sikap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang tidak segera menghentikan kegiatan tersebut, dengan menunggu secara pasif tayangan itu hadir dan baru akan memberikan penilaian. Padahal jelas-jelas isi siaran melanggar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan tayangan yang lebih berkualitas.
3. KNRP menyesalkan bahwa KPI tak mau bertindak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 11 yakni “Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik” dan Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat 2 yang menyatakan: “Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik”.
