Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Partai Demokrat

Satgas Covid-19: KLB Demokrat di Deli Serdang Berpotensi Mendapat Sanksi

Kegiatan Partai Demokrat versi KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara berpotensi mendapat sanksi dari Satgas Covid-19.

Editor: Muh. Irham
BNPB
Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito(Dok. BNPB) 

TRIBUNTIMUR.COM - Kegiatan Partai Demokrat versi KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara berpotensi mendapat sanksi dari Satgas Covid-19.

Pasalnya, kegiatan tersebut memicu kerumunan dan para peserta tidak menjaga jarak.

Hal itu diungkapkan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di Jakarta, Jumat (12/3/2021).

Ia mengatakan, kerumunan yang terjadi pada acara Partai Demokrat baik di Deli Serdang Sumatera Utara maupun di Jakarta dalam beberpa hari belakangan, dapat diberi sanksi.

"Jika terdapat pelanggaran tentunya akan ada sanksi yang dijatuhkan," kata Wiku.

Hanya saja, kata Wiku, kewenangan pemberian sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan acara tersebut berada di Satgas daerah bukan di pusat.

"Namun perlu diingat penindakan terhadap kegiatan yang melanggar prokes di tengah pemberlakuan PPKM mikro, termasuk juga upaya tracing merupakan kewenangan dari satgas yang ada di setiap daerah," kata Wiku.

Wiku mengimbau agar masyarakat dalam menggelar atau mengikuti acara apapun tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Karena kata Wiku, Indonesia masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

"Kami mohon agar semua pihak bahwa pandemi ini belum berakhir dan kita harus senantiasa dan terus disiplin mematuhi berbagai ketentuan selama PPKM mikro," katanya.

Sebelumnya penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang Sumut, dinilai melanggar Protokol Kesehatan.

Ratusan orang berada di dalam ballroom tanpa menjaga jarak.

Tidak hanya itu sejumlah acara partai Demokrat yang digelar di Jakarta buntut KLB tersebut juga dinilai melanggar protokol kesehatan.

Gerakan Pemuda Islam (GPI) DKI Jakarta melaporkan kerumunan yang diduga melanggar protokol kesehatan dalam kegiatan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat (5/3/2021).

Laporan tersebut akan didaftarkan GPI DKI Jakarta ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan hari ini.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved