Tribun Bone
Jalan Poros Bone Berlubang Tidak Diperbaiki, Korban Berjatuhan
Bahkan ruas jalan di poros Makassar-Bone, tepatnya di depan Mapolsek Palakka telah merenggut nyawa
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Sudah hampir sepekan jalan berlubang digali untuk diperbaiki di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Namun, sampai sekarang lubang tersebut belum ada tanda kapan akan ditambal. Lubang jalan bervariasi, dari 30 centimeter hingga 100 centimeter. Kedalaman 5 hingga 10 centimeter.
Kondisi jalan tersebut terlihat di poros Makassar-Bone, poros Bone-Sinjai dan poros Bone-Wajo.
Bahkan ruas jalan di poros Makassar-Bone, tepatnya di depan Mapolsek Palakka telah merenggut nyawa seorang pengendara sepeda motor.
Pengendara motor tewas bernama Syahrul Ramadhana. Dia menginjak jalan yang digali lalu terjatuh. Almarhum alami luka terbuka di bagian kepala.
Selain itu, galian jalan juga menyebabkan seorang pengendara terjatuh di poros Bone-Sinjai di Desa Corowali, Kecamatan Barebbo.
Bahkan sebagai bentuk protes warga Desa Corowali, pohon pisang ditanam di jalan digali.
Seorang warga, Umar mengatakan di sekitar lokasi tersebut, sudah banyak menjadi korban. Mereka coba hindari lubang, tetapi justru terjatuh.
“Warga jengkel. Jadi sebagai protes, mereka menanam pohon pisang di lubang tersebut,” katanya Jumat (12/3/2021).
Kondisi jalan berlubang tak kunjung diperbaiki mendapat sorotan advokat Peradi Bone, Andi Ilham.
Ia mengatakan warga bisa menuntut penyelenggara
jalan jika melakukan pembiaran terhadap jalanan yang rusak. Apa lagi tak kunjung dilakukan perbaikan.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 273 Ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Andi Ilham menyebut, dalam Pasal 273 Ayat 1 setiap penyelenggara jalan tidak segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas menimbulkan korban luka ringan bisa dipidana penjara selama 6 bulan atau denda Rp 12 juta.
Pasal 273 Ayat 2, jika mengakibatkan luka berat, bisa dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda Rp 24 juta.
Pasal 273 Ayat 3, jika mengakibatkan korban meninggal dunia, dipidana penjara lima tahun denda Rp 120 juta.
Andi Ilham pun meminta agar pemerintah bertanggung jawab atas banyak pengendara terjatuh dan meninggal dunia akibat jalan berlubang.
"Pemerintah harus bertanggung jawab, jangan sampai tidak. Harus juga segera benahi jalan tersebut. Jangan sampai ada lagi korban berjatuhan," tegasnya.