Beking Narkoba
Cara Bandar Narkoba Ali Usman Sogok Oknum Polisi Jadi Beking, Mulai Polsek, Polres Hingga Polda
Cara bandar narkoba Ali Usman dapat polisi beking narkoba di Surabaya, tiap bulan setor upeti di parkiran
Tak peduli perwira polisi
Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Edison Isir akan merekomendasikan hukuman berat bagi oknum polisi yang terlibat melindungi bandar narkoba Usman.

Isir menyebut proses kode etik oknum polisi itu kini dalam pemeriksaan di Bidpropam Polda Jatim setelah ditemukan indikasi menerima setoran dari bandar sabu.
"Ini berawal dari ungkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Hasil penyidikan ada beberapa oknum dari Polrestabes Surabaya yang kemudian juga Divpropam mendalami keterlibatan oknum polisi dengan cara menerima sejumlah uang dari seorang bandar narkoba," kata Isir, Selasa (9/3/2021).
Disinggung soal informasi adanya oknum polisi berpangkat perwira, Isir secara tegas tidak peduli jika mereka terbukti bersalah.
"Mau perwira ataupun bintara saya tidak peduli. Jika terbukti bersalah pecat saja.
Mereka ini terlibat, harusnya menangkap bandar narkoba tapi malah menerima uang dari bandar narkoba berarti melindungi bandar narkobanya," tegasnya.
Pengungkapan itu, dikatakan Isir sebagai bentuk komitmen Polri dalam memerangi peredaran narkotika.
Bahkan secara tegas, untuk kali keduanya, Isir menegaskan agar para oknum terdebut dipecat dari kesatuan.
"Saya perintahkan Kasat Narkoba untuk usut tindak pidananya. Kalau untuk urusan kode etik di Propam. Pasal 132 KUHP itu bisa dijeratkan. Sekali lagi pecat," tandasnya.
Besaran upeti variasi
Beberapa oknum anggota kepolisian diperiksa Paminal Mabes Polri dan Provost Polda Jatim.
Mereka diduga menerima setoran tiap bulan dari seorang bandar narkoba yang ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Bandar narkoba itu diketahui bernama M Ali Usman (30) warga Jalan Sidotop Jaya, yang juga tinggal di Pragoto Surabaya.