Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KLB Demokrat

Siapa Nazaruddin Bekas Terpidana Korupsi yang Hadir di KLB Partai Demokrat? Profil dan Jejak Kasus

Siapa Nazaruddin bekas terpidana korupsi yang hadir di KLB Partai Demokrat? Profil dan jejak kasus.

Editor: Edi Sumardi
DOK TRIBUNNEWS.COM
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin 

TRIBUN-TIMUR.COM - Siapa Nazaruddin bekas terpidana korupsi yang hadir di KLB Partai Demokrat? Profil dan jejak kasus.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin (42) mendadak muncul kembali mengenakan atribut Partai Demokrat.

Sosok Nazaruddin yang tertangkap kamera terlihat mengenakan jas Partai Demokrat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) yang diselenggarakan di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Jumat (5/3/2021).

Kehadiran Nazaruddin dalam KLB yang diselenggarakan kelompok yang kontra dengan kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ) itu dikonfirmasi oleh mantan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Kotamobagu Gerald Piter Runtuthomas.

Gerald diiming-imingi uang sebesar Rp 100 juta agar berkenan hadir di KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Saya ikut karena diiming-imingi uang yang besar, Rp 100 juta. Yang pertama, kalau saya tiba di lokasi maka dapatkan 25 persen dari Rp 100 juta yaitu Rp 25.000.000, selesai KLB akan mendapatkan sisanya yaitu Rp 75 juta," kata Gerald dalam video testimoni yang ditayangkan pada konferensi pers AHY, Senin (8/3/2021), melalui akun YouTube Agus Yudhoyono.  

Namun, ternyata sesampainya di lokasi KLB, ia hanya memperoleh uang sebesar Rp 5 juta.

Tak hanya Gerald, peserta lain ada pula yang diiming-imingi bakal diberi Rp 100 juta dan hanya memperoleh Rp 5 juta di lokasi KLB.

Gerald dan sejumlah peserta lain yang diiming-imingi uang tersebut pun melayangkan protes karena tak mendapat besaran uang yang dijanjikan.

Peserta KLB yang protes itu antara lain berasal dari Maluku, Papua, dan Sulawesi Utara, termasuk dirinya.

Ia tidak terima hanya mengantongi Rp 5 juta karena merasa telah berkorban dengan melawan ketua DPC di daerahnya untuk dapat hadir di KLB tersebut.

Gerald kemudian menyebut sosok Nazaruddin yang kemudian memberikannya uang tambahan sebesar Rp 5 juta.

Tak hanya kepada Gerald, Nazaruddin juga membagi-bagikan uang sebesar Rp 5 juta kepada peserta lain yang protes lantaran tak mendapat besaran uang sesuai yang telah dijanjikan agar hadir di KLB.

"Kami berontak karena tidak sesuai harapan, tiba-tiba dipanggil dan ditambahi uang Rp 5 juta oleh Bapak M Nazaruddin," tutur Gerald.

Adapun Nazaruddin merupakan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang sempat menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).

Ia menjadi buron setelah kabur ke luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus  suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan.

Nazaruddin kemudian berhasil ditangkap.

Di persidangan, ia divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet.

Dia juga divonis atas penerimaan gratifikasi dan melakukan pencucian uang.

Dalam kasus korupsi Wisma Atlet, Mahkamah Agung menghukum Nazaruddin tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta, sedangkan dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, Nazaruddin dihukum enam tahun penjara dan dipenjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Ia kemudian bebas dari Lapas Sukamiskin setelah ditetapkan sebagai justice collaborator oleh KPK.

Nazaruddin meninggalkan Lapas Sukamiskin pada Minggu (14/6/2020).

Kronologi korupsi

Pada 21 April 2011, KPK menangkap Sekretaris Menteri Pemuda dan Olah Raga Wafid Muharam, pejabat perusahaan rekanan Mohammad El Idris, dan perantara Mindo Rosalina Manulang karena diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi suap menyuap.

Penyidik KPK menemukan 3 lembar cek tunai dengan jumlah kurang lebih sebesar Rp3,2 miliar di lokasi penangkapan.

Keesokan harinya, ketiga orang tersebut dijadikan tersangka tindak pidana korupsi suap menyuap terkait dengan pembangunan wisma atlet untuk SEA Games ke-26 di Palembang, Sumatra Selatan.

Mohammad El Idris mengaku sebagai manajer pemasaran PT Duta Graha Indah, perusahaan yang menjalankan proyek pembangunan wisma atlet tersebut, dan juru bicara KPK Johan Budi menyatakan bahwa cek yang diterima Wafid Muharam tersebut merupakan uang balas jasa dari PT DGI karena telah memenangi tender proyek itu.

Pada 27 April 2011, Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan kepada wartawan bahwa Mindo Rosalina Manulang adalah staf Muhammad Nazaruddin.

Nazaruddin menyangkal pernyataan itu dan mengatakan bahwa ia tidak mengenal Rosalina maupun Wafid.

Namun, pernyataan Boyamin tersebut sesuai dengan keterangan Rosalina sendiri kepada penyidik KPK pada hari yang sama dan keterangan kuasa hukum Rosalina, Kamaruddin Simanjuntak, kepada wartawan keesokan harinya.

Kepada penyidik KPK, Rosalina menyatakan bahwa pada tahun 2010 ia diminta Nazaruddin untuk mempertemukan pihak PT DGI dengan Wafid, dan bahwa PT DGI akhirnya menang tender karena sanggup memberi komisi 15 persen dari nilai proyek, dua persen untuk Wafid dan 13 persen untuk Nazaruddin.

Akan tetapi, Rosalina lalu mengganti pengacaranya menjadi Djufri Taufik dan membantah bahwa Nazaruddin adalah atasannya.

Ia bahkan kemudian menyatakan bahwa Kamaruddin, mantan pengacaranya, berniat menghancurkan Partai Demokrat sehingga merekayasa keterangan sebelumnya, dan pada 12 Mei Rosalina resmi mengubah keterangannya mengenai keterlibatan Nazaruddin dalam berita acara pemeriksaannya.

Namun, Wafid menyatakan bahwa ia pernah bertemu beberapa kali dengan Nazaruddin setelah dikenalkan kepadanya oleh Rosalina.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved