Tribun Makassar
Revisi UU Pemilu Dicabut, Pilkada Dilaksanakan 2024, Danny Pomanto: Masa Jabatan Tetap 2026
Pemerintah dan DPR sepakat mencabut revisi Rancangan UU Pemilu (RUU Pemilu) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah dan DPR sepakat mencabut revisi Rancangan UU Pemilu (RUU Pemilu) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.
Alasannya revisi UU Pemilu dinilai belum mendesak.
Sehingga, Pemilu, Pilpres dan Pilkada akan serentak di tahun 2024.
Menanggapi hal ini, Walikota Makassar Danny Pomanto, meyakini jika masa jabatannya tetap akan berakhir pada 2026, sesui Surat Keputusan (SK) yang ia terima.
"SK 2026, tapi Pilkada, Pileg, dan Pilpres itu, 2024. Tapi disitu tidak bilang kalau masa jabatan hanya sampai 2024, tidak ada," ujarnya, Rabu (10/3/2021).
Menurutnya, jika masa jabatan kepala daerah juga ikut dipotong, maka hal tersebut rawan gugatan.
"Kita punya presepsi masa jabatan tetap 2026. Karena itu amanat Undang-undang Dasar, dan rawan gugatan kalau dipotong begitu, tetap 5 tahun," pungkasnya.
Sebelumnya, Draf sementara Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ( UU Pemilu) menjadi sorotan dalam beberapa hari terakhir.
Salah satunya mengenai ketentuan pelaksanaan pemilihan kepada daerah ( Pilkada) serentak.
Sembilan Fraksi di DPR terbelah dengan ketentuan baru dalam draf UU Pemilu tersebut.
Sebagian fraksi ingin melaksanakan Pilkada sesuai amanat Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016, yakni Pilkada serentak digelar November 2024.
Sementara, sebagian fraksi lainnya mendorong pelaksanaan Pilkada sesuai ketentuan di dalam draf revisi UU Pemilu Pasal 731 ayat (2) dan (3), yakni pada 2022 dan 2023.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat di Badan Legislasi atau Baleg DPR, di Gedung DPR, Selasa (9/3/2021).
Laporan tribuntimur.com, M Ikhsan