Tribun Sulsel
Kemenkumham Sulsel Rakor Pengawasan Orang Asing
Timpora bertugas memberikan pertimbangan kepada instansi pemerintah terkait pengawasan orang asing.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Imam Wahyudi
Manajemen kesehatan masyarakat pelaku perjalanan orang asing yakni screening di pintu masuk oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan dan pengukuran suhu serta pengecekan surat keterangan bebas Covid-19 dan pelaku perjalanan yang sakit dan menunjukkan gejala covid atau suhu normal dilakukan wawancara lebih lanjut dan uji Covid.
“Semua pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan bebas covid dengan menunjukkan hasil swab antigen neg atau Swab PCR Negatif," jelas Husni
"Setiap pelaku perjalanan mengisi kartu HAC (Health Alerd Card) secara manual ataupun elektronik. Kartu ini dapat diakses oleh dinkes setempat jika diperlukan untuk pemantauan pelaku perjalanan,” lanjutnya.
Sementara itu, AKBP. Puji Saputro Bowo Leksono megatakan bahwa potensi kerawanan keberadaan WNA di Sulsel yakni bekerja atau menjadi karyawan, telibat tindak pidana, menikah dengan WNI (tidak akan ada kejelasan status anak).
Konflik dengan masyarakat sekitar Community House, membuka usaha, terlibat perjanjian kontrak/sewa menyewa dengan WNI, mengendarai kendaraan sepeda motor maupun mobil.
Sedangkan yang bersangkutan tidak memiliki SIM dan tidak patuhi Prokes Covid-19.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Bidang Inteldakim Mirza Akbar selaku Ketua Panitia Pelaksana, Kepala Kanim Makassar Agus Winarto, Kepala Rudenim Makassar Alimuddin, Kepala Kanim Parepare Arief Eka Riyanto serta Anggota Timpora Kota Makassar.