Tribun Sulsel
Kemenkumham Sulsel Rakor Pengawasan Orang Asing
Timpora bertugas memberikan pertimbangan kepada instansi pemerintah terkait pengawasan orang asing.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dalam rangka memperkuat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar rapat di Hotel Teraskita Makassar, dengan tema "Sinegitas Timpora dalam Tatanan Kehidupan Baru," Rabu (10/03/2021).
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Harun Sulianto.
Menurut Harun, Timpora bertugas memberikan pertimbangan kepada instansi pemerintah terkait pengawasan orang asing.
"Timpora di Sulawesi Selatan telah berjalan dengan baik. Ini karena koordinasi dan sinergitas yang terjalin baik selama ini harus terus di jaga," ujar Harun.
Untuk memaksimalkan koordiasi terkait Timpora, jajaran Kantor Wilayah telah melakukan koordinasi dengan Instansi terkait.
Seperti Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, Komando Daerah Militer XIV/Hasanuddin, Pangkalan Utama TNI-AL, Koops AU-II, Badan Intelejen Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, Bea Cukai, dan Instansi Terkait Lainnya.
Kadiv Keimigrasian Kemenkumham Sulsel, Dodi Karnida mengatakan, ada tujuh fungsi Timpora yakni; kordinasi pertukaran data dan informasi, analisis dan evaluasi data/informasi, penyusunan rencana operasi gabungan.
Pengumpulan data dan informasi orang asing, penyelesaian masalah keberadaan dan kegiatan orang asing, pelaksanaan dan pengaturan hubungan kerja sama pora, serta pelaksanan fungsi lainnya.
“Sampai saat ini, Warga Negara Asing (WNA) di Sulawesi Selatan sebanyak 2.415 orang terdiri dari 748 WNA pemegang izin tinggal dan 1667 WNA Pengungsi, tersebar di 20 Community House," ujarnya.
"Selama 2020, Imigrasi Sulsel telah melakukan pendetensian (Memasukkan ke Rudenim ) sebanyak 21 orang," sambungnya.
Resestlement merupakan penempatan baru tetap terutama pengungsi terluka ke negara ketiga, yang mau menerima sebanyak 47 orang, pemindahan antar rudenim 29 orang, pulang sukarela ke negara asal 9 orang, pemindahan antar Community House (CH ).154 orang.
"Pro Justitia Tahun 2020 sebanyak 1 orang perempuan Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok dan pada Tahun 2021 telah dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian mendeportasi 1 Warga Negara Malaysia,” jelasnya
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber yakni Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Pemprov.
Sulsel Husni Thamrin terkait Strategi Penanganan Covid-19 Yang Berkaitan Dengan Orang Asing dan Wakil Direktur Intelijen dan Keamanan Polda Sulsel AKBP. Puji Saputro Bowo Leksono terkait ancaman keberadaan orang asing di Sulsel.
Husni mengatakan bahwa langkah Penanganan Covid-19 yang Berkaitan Dengan Orang Asing di Provinsi Sulawesi Selatan yakni testing and tracing dilakukan oleh IOM berkolaborasi dengan Puskesmas/Satgas Kota, isolasi/karantina dikoordinasikan dengan Satgas Provinsi.