Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polri

Jenderal Asal Toraja Bakal Pecat Brigjen Prasetijo Utomo Setelah Divonis 3 Tahun 6 Bulan

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Irjen Pol Ferdy Sambo langsung angkat bicara soal vonis Prasetijo Utomo.

Editor: Muh Hasim Arfah
Antara
Brigjen Pol Prasetijo Utomo dalam sidang sidang vonis kasus red notice Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Rabu (10/3/2021). 

TRIBUN-TIMUR.COM- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Langsung saja Prasetijo menerima vonis tersebut.

"Saya menerima, Yang Mulia," kata Prasetijo yang disiarkan Kompas TV, Rabu (10/3/2021).

Prasetijo Utomo adalah tersangka sidang vonis kasus red notice Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor.

Selain itu, Prasetijo juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Irjen Pol Ferdy Sambo langsung angkat bicara.

Jenderal asal Toraja ini pun akan memproses pemecatan Brigadir Jenderal  Prasetijo Utomo  jika sudah ada putusan inkrach dari pengadilan.

Jika mantan Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri ini menerima hukuman dan tak banding, maka Propam segera menggelar siding kode etik.

Vonis Penjara Sang Jenderal

Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Prasetijo dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

“Menyatakan terdakwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo S.IK M.Si telah terbukti sah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam dakwaan alternatif pertama,” ungkap Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, dikutip melalui KompasTV, Rabu (10 / 3/2021).

 Vonis itu lebih tinggi dari permintaan jaksa yang meminta agar Prasetijo laku 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah tindakannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Selain itu, tindakan Prasetijo kesalahan telah merusak kepercayaan publik.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved