Tribun Bone
Jalan Berlubang Akibatkan Pengedara Meninggal Dunia, Ketua KAI Bone: Pemerintah Bisa Dituntut
Jalan berlubang ditemukan dibeberapa titik di Kota Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Sudirman
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG BARAT - Jalan berlubang ditemukan dibeberapa titik di Kota Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Lubang jalan bervariasi. Lebar dan panjang 30 centimeter hingga 100 centimeter. Kedalaman, 5 centimeter hingga 10 centimeter.
Titik jalan berlubang ditemukan di Jl Gatot Subroto. Ada 5 atau 6 titik lubang digali untuk dikerjakan lokasi tersebut.
Kemudian di Jl Lapawawoi Karaeng Sigeri hingga Jl Cokroaminoto ada sekira 27 titik lubang sementara pengerjaan.
Begitupun di Jl poros Bone-Makassar, tepatnya di dekat Mapolsek Palakka, terdapat 5 titik pengerjaan jalan.
Bahkan, jalan berlubang di lokasi tersebut memakan korban pada Selasa (9/3/2021) pukul 20.30 Wita.
Seorang pengendara motor bernama Syahrul Ramadhana tewas usai terjatuh karena menginjak lubang.
Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Bone, Jibang mengatakan, galian jalan berlubang dikerjakan oleh Balai Besar Pelaksanaan Nasional Jalan Nasional VI Kementerian PUPR, bukan dari Dinas PUPR Bone.
"Pengerjaan jalan dari Maros hingga Bone Balai yang kerjakan," katanya Rabu (10/3/2021).
Kata dia, proses pengerjaan jalan sementara dilakukan. Namun, kemungkinan terkendala kondisi cuaca.
"Sementara penambalan. Mungkin terkendala cuaca, tidak lama lagi pasti dikerjakan," ujarnya.
Jalan berlubang yang menyebabkan korban jiwa mendapat sorotan dari advokat Kabupaten Bone, Andi Asrul Amri.
Ia mengatakan, penyelenggara jalan yang membiarkan jalan rusak tanpa segera dilakukan perbaikan bisa dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Apa lagi menyebabkan korban meninggal dunia.
"Penyelenggara jalan bisa dijerat Pasal 273 Ayat 3 UU LLAJ jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Pidana penjara 5 tahun dan dendan Rp 120 juta," sebutnya.
Ketua KAI Bone ini, menyatakan pemerintah harus bertanggung jawab Keluarga korban juga bisa menuntut pemerintah.
"Jika jalan berlubang menyebabkan kecelakaan hingga kematian, pemerintah harus bertanggung jawab. Keluarga korban bisa menuntut sanksi pidana kepada penyelenggara jalan yang lalai," ucap Andi Asrul.
Laporan Kontributor TribunBone.com, Kaswadi Anwar