Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Suap Edhy Prabowo

Diungkap Sekretaris Pribadi, Edhy Prabowo Selalu Simpan Uang Cash Rp 10 Miliar di Rumahnya

Nilainya yakni mencapai Rp 10 miliar. Uang sebanyak itu disimpan di kediaman pribadi Edhy di Kompleks Kalibata, Jakarta.

Editor: Muh. Irham
Tribunnews.com
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo 

TRIBUNTIMUR.COM - Serketaris pribadi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Amiril Mukiminin mengungkapkan, Edhy menyimpan uang dalam jumlah banyak di rumahnya.

Nilainya yakni mencapai Rp 10 miliar. Uang sebanyak itu disimpan di kediaman pribadi Edhy di Kompleks Kalibata, Jakarta.

"Ada Rp 7 miliar-Rp 10 miliar disimpan di rumah di Kompleks Kalibata," kata Amiril saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021), dikutip dari Antara.

Adapun Amiril menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito dalam kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster.

Amiril mengaku sudah menjadi sekretaris pribadi Edhy sejak atasannya tersebut menjadi anggota DPR pada 2015.

Ia bertugas mengelola keuangan, termasuk mengurus uang kegiatan hingga simpanan Edhy. Menurut dia, uang hingga Rp 10 miliar yang disimpan di rumah Edhy tersebut berasal dari berbagai kegiatan.

"Semua yang saya simpan dalam bentuk 'cash', dari SPJ bapak, uang perjalanan dinas, uang operasional, uang tambahan pribadi," ujar Amiril.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lalu menanyakan soal asal uang tambahan pribadi yang disebut Amiril.

"Jarang dapat, tetapi Bapak sempat kasih Rp 50 juta atau berapa begitu dari pelunasan utang orang," ucap Amiril.

Jaksa kemudian mengonfirmasi keterangan Amiril di berita acara pemeriksaan (BAP) soal penerimaan uang Rp 60 juta-150 juta tiap bulannya.

"Tidak selalu ada, sumber uangnya saya kurang memperhatikan, tetapi setahu saya dari pengembalian utang dari orang," ucap Amiril.

"Uang digunakan untuk apa saja," tanya jaksa.

"Biasanya yang paling cepat minta untuk akomodasi dan kebutuhan di perjalanan," jawab Amiril.
Adapun dalam kasus ini, Suharjito didakwa memberi suap kepada Edhy Prabowo senilai total 103.000 dollar Amerika Serikat dan Rp 706 juta.

Suap diberikan melalui sejumlah perantara secara bertahap. Suap itu diberikan agar Edhy mempercepat pemberian izin budidaya dan ekspor benih lobster kepada perusahaan Suharjito.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved