Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Habib Rizieq Shihab

Terungkap 199 Personel Polisi Hanya Untuk Tangkap Habib Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya

Tahu tidak, ternyata sebanyak 199 polisi hanya untuk amankan Habib Rizieq Shihab waktu ditahan di Polda Metro Jaya.

Editor: Muh Hasim Arfah
Tribunnews
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab dengan mengenakan baju tahanan dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan selama 15 jam. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUN-TIMUR.COM- Pihak kuasa hukum menilai penangkapan mantan pemimpin Front Pembela Islam ( FPI ), Habib Rizieq Shihab dipaksakan oleh aparat kepolisian.

Dalam berita terbaru Habib Rizieq Shihab, Rizieq telah mendatangi Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2020 untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Namun ketika sudah hadir di Polda Metro Jaya, klien kami malah disodorkan surat perintah penangkapan yang memerintahkan sebanyak 199 orang polisi hanya untuk menangkap klien kami seorang, yang nyata-nyata sudah berada di Polda Metro Jaya,” ujar salah satu kuasa hukum Rizieq, Kamil Pasha, dalam keterangan tertulis, Rabu (3/2/2021).

Saat ini Polda Metro Jaya berada di bawah kepemimpinan Jenderal Asal Makassar, Irjen Pol Fadil Imran.  

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Tak Menyerah, Kembali Gugat Instansi Pimpinan Jenderal Asal Makassar Fadil Imran

Saat ini, kuasa hukum Rizieq kembali melakukan gugatan kepada Polda Metro Jaya.

Sidang perdana 22 Februari 2021.

Namun, pihak Polda Metro Jaya kembali tak hadir.

Pengadilan Jakarta Selatan pun kembali melakukan sidang 1 Maret 2021.

Lagi-lagi, pihak Polda Metro Jaya mangkir.

Sidang pun baru bisa terlaksana Senin (8/3/2021). 

Pihak Habib Rizieq Shihab menyoroti Pasal 160 KUHP terkait penghasutan yang dijadikan dasar polisi menahan klien mereka.

Adapun pasal itu memiliki ancaman pidana di atas 5 tahun.

Kamil menilai, pasal itu tidak relevan dengan kasus kerumunan yang menjerat Rizieq.

Selain itu, kuasa hukum juga berpandangan penangkapan dan penahanan Rizieq tidak berlandaskan KUHAP maupun Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Ini merupakan gugatan praperadilan kedua yang dilayangkan pihak Rizieq Shihab.

Sebelumnya, gugatan diajukan atas status tersangka Rizieq di kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan.

Namun, gugatan itu ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan dibacakan dalam sidang pada 12 Januari 2021.

Hakim menilai penetapan Rizieq sebagai tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah.

Penjelasan Polda Metro Jaya 

Pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya Cq Bareskrim Polri membantah seluruh dalil praperadilan eks pimpinan FPI Rizieq Shihab.

Bantahan itu disampaikan dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/3/2021).

Dalam gugatan praperadilannya, kuasa hukum Rizieq Shihab mengklaim polisi tak punya dua alat bukti yang cukup dan sah untuk melakukan penangkapan dan penahanan hingga menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Tim hukum kepolisian membantah dengan menyebut penyidik setidaknya telah mengantongi empat alat bukti yang sah saat memproses hukum Rizieq.

"Dalil-dalil pemohon yang sangat keliru dan tidak berdasarkan hukum. Bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon sudah berdasarkan empat alat bukti yang sah," kata tim kuasa hukum Polri di persidangan.

Baca juga: Pengacara Minta Hakim Batalkan Surat Penahanan Polisi & Keluarkan Rizieq Shihab dari Rutan Bareskrim

Alat bukti yang dimaksud Polri antara lain keterangan saksi - saksi, keterangan ahli, dokumen atau bukti surat, dan petunjuk yang saling bersesuaian satu dengan lainnya.

Bukti - bukti tersebut kata kubu termohon juga dikuatkan dengan pertimbangan hakim pada praperadilan Rizieq sebelumnya. 

Yakni saksi - saksi yang dipilih adalah mereka yang melihat langsung maupun tak langsung kejadian, dan masih relevan dengan dugaan tindak pidana yang terjadi. Bahkan polisi juga memeriksa sejumlah orang dari FPI demi keseimbangan pemeriksaan.

Atas kumpulan alat bukti itu, sehingga termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka pada 9 Desember 2020.

Polri pun menegaskan bahwa pihaknya menangkap dan menahan Rizieq Shihab bukan tanpa sebab.

Penyidik menyebut Rizieq tidak kooperatif selama menjalani proses hukum. Semisal, absen dua kali pemanggilan pemeriksaan tanpa disertai alasan yang patut.

Bahkan polisi disebut sampai mengeluarkan ultimatum kepada Rizieq agar menyerahkan diri atau kalau tidak, akan dilakukan upaya paksa penangkapan.

Berkat alasan subjektif maupun objektif tersebut, telah memungkinkan polisi melakukan penahanan terhadap Rizieq.

"Pemohon tidak kooepratif dan tidak datang tanpa alasan yang patut setelah dipanggil dua kali untuk diperiksa sebagai saksi. Sampai termohon harus memberikan ultimatum kepada pemohon untuk menyerahkan diri atau kalau tidak akan dilakukan upaya paksa penangkapan," ucapnya. (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Artikel ini sebagaian telah tayang di Kompas.com dengan judul PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Kedua Rizieq Shihab pada 22 Februari 2021

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved