Tribun Khazanah Islam
Hukum Onani di Siang Hari saat Puasa
Rubrik Tribun Khazanah Islam kali ini akan membahas Tanya Jawab Ramadhan. Tak lama lagi masuk bulan suci Ramadhan 2021 atau Ramadhan 1442.
TRIBUN-TIMUR.COM - Rubrik Tribun Khazanah Islam kali ini akan membahas Tanya Jawab Ramadhan. Tak lama lagi masuk bulan suci Ramadhan 2021 atau Ramadhan 1442.
Pertanyaan seputara Ramadan kali ini soal hukum onani saat puasa. Apakah batal atau tidak?
Ini kata Dr Zulhasari Mustafa M.Ag, dosen Perbandingan Mazhab UIN Alauddin Makassar.
Pertanyaan:
Apakah (maaf) onani membatalkan puasa?
Jawaban:
Masturbasi Juga Batalkan Puasa
Mengenai hal ini, diperlukan kejelasan mengenai istilah (maaf) onani.
Dalam fikih Islam, onani dikenal dengan istilah al‑istimna, memaksa keluarnya mani dengan cara selain jima' (senggama/coitus).
Istilah onani dalam konteks ini disamakan dengan masturbasi bagi perempuan.
Menurut jumhur ulama, onani/masturbasi yang dilakukan dengan tangan sendiri hukumnya haram.
Menurut kalangan hanafiah, onani/masturbasi boleh dilakukan jika dikhawatirkan akan terjerumus ke perbuatan zina.
Jumhur ulama juga sepakat mengenai bolehnya onani/masturbasi yang dilakukan atas bantuan pasangan (isteri/suami).
Sebahagian ulama menilai perbuatan tersebut adalah makruh.
Dasar hukum yang digunakan untuk menetapkan keharaman onani/masturbasi adalah QS. Al‑Mukminun: 23/5‑7:
Adan orang‑orang yang menjaga kemaluannya; kecuali terhadap isteri‑isteri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela; Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang‑orang yang melampaui batas.
Di samping itu, terdapat hadis dari Abdullah ibn Mas'ud yang menyatakan bahwa rasulullah SAW bersabda:
Awahai para pemuda, apabila kalian telah memenuhi (syarat), maka menikahlah.
Nikah lebih mampu memelihara mata dan kemaluan. Barang siapa yang belum memenuhi (syarat), hendaklah dia berpuasa, sebab puasa menjadi penjaga baginya. (muttafaqun alaih).
Bagi orang yang berpuasa, onani atau masturbasi membatalkan puasa menurut ulama Malikiyah, Syafi'iyah, Hambali dan sebagian besar ulama Hanafiyah.
Penetrasi tanpa keluar mani saja membatalkan puasa, apalagi jika melakukan onani atau masturbasi sampai mengeluarkan mani. Demikian pula, jika mani keluar dengan syahwat jelas membatalkan puasa.
Jika puasanya batal, hal ini tidak disertai adanya kafarah seperti jima' (senggama) saat puasa karena tidak ada dalil yang mewajibkan adanya kafarah.
Demikian pendapat ulama Hanafiyah dan Syafi'iyah.Wallahu a'lam.(*)