Trending Pesawat Garuda Terbakar, Ada Apa? Ternyata Ini Kejadiannya, Kronologis dan Penyebab
Garuda Indonesia nomor penerbangan GA200 yang terbang dengan rute Jakarta-Yogyakarta mengangkut 133 penumpang dan 7 kru.
Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Makam Raja Tutankhamun Penguasa Mesir Dibuka
Pilot divonis 2 tahun
Diberitakan Kompas.com, 7 April 2009, setelah menjalani rangkaian sidang selama hampir 8 bulan, pilot pesawat Garuda Indonesia, M Marwoto Komar akhirnya divonis dua tahun penjara oleh majelis hakin Pengadilan Negeri Sleman. Hukumannya itu lebih rendah dua tahun daripada tuntutan jaksa.
Majelis hakim yang dipimpin Sri Andini menilai, Marwoto bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan pesawat tidak dapat dipakai, atau rusak, yang mengakibatkan matinya orang dan menimbulkan bahaya bagi orang lain sesuai dengan Pasal 479 G (b) dan 479 G (a) KUHP.
Marwoto alpa karena tidak mengomunikasikan permasalahan yang dihadapinya saat persiapan mendaratkan pesawat Boeing 737-400 itu kepada kopilot Gagam Saman Rochmana.
Dalam persidangan sebelumnya, Marwoto mengatakan ada masalah di ketinggian sekitar 4.000 kaki (1.220 meter) saat akan mendarat. Kemudi pesawat tidak bisa dikendalikan akibat ada peralatan yang macet dan membuat pesawat turun dengan cepat.
Namun, Marwoto tidak memberitahukan adanya gangguan itu kepada kopilot Gagam. Kegagalan koordinasi itulah yang dinilai hakim membuat dampak kecelakaan pesawat tidak bisa diminimalkan.
sumber: kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pesawat-garuda-indonesia-airbus-a330-343-pk-ghd-4-172020.jpg)