Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KNPI

Haris Pertama Dicopot dari Jabatan Ketua Umum DPP KNPI, Siapa Penggantinya?

Ketua Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Haris Pertama dicopot dari jabatannya. 

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
DPP KNPI
Waketum DPP KNPI Ahmad A Bahri didampingi Sekretaris Jenderal Jackson Kumaat dan Ketua Organisasi DPP KNPI Ahmad Syarif memimpin rapat pleno pengurus pusat DPP KNPI pemberhentian Bung Haris secara tidak terhormat di Hotel Rizt Carlton, Jakarta, Sabtu (6/3/) malam 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Ketua Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Haris Pertama dicopot dari jabatannya. 

Pemberhentian Bung Haris secara tidak terhormat diputuskan dalam rapat pleno pengurus pusat DPP KNPI yang digelar di Hotel Rizt Carlton, Jakarta, Sabtu (6/3/) malam.

Adapun alasan pencopotan Haris sebagai Ketum DPP KNPI periode 2018-2021 tercatat ada empat point besar.

Hal itu berdasarkan hasil rapat pleno yang dipimpin Wakil Ketua Umum, Ahmad A Bahri bersama Sekjen DPP KNPI Jackson Kumaat serta Ketua Organisasi DPP KNPI Ahmad Syarif

"Pertama, Haris dinilai melakukan pelanggaran pasal 38 AD dan 35 ART KNPI terkait tata kelola keuangan dan harta benda organisasi yang tidak berjalan secara transparan dan akuntabel," kata Waketum DPP KNPI Ahmad A Bahri, dalam rilis yang diterima Tribun Timur, Minggu (7/3/2021).

Kedua, kata Ahmad, yang bersangkutan melakukan tindakan sewenang-wenang dalam mengelola organisasi.

Haris dinilai tidak melaksanakan rekomendasi dan hasil kongres secara konsekuen, serta tdak melaksanakan rapat pleno sesuai dengan yang diatur dalam ketentuan oganisasi yaitu sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan.

Ketiga, sebagai ketua umum, Haris telah menkhianati semangat keberhimpunan, kerja sama dan persatuan sesuai dengan semangat berdirinya KNPI.

Juga termasuk dalam menjalankan roda organisasi, Bung Haris ugal-ugalan serta otoriter, tidak prosedural sesuai mekanisme yang diatur dalam AD/ART KNPI.

Adapun poin keempat atau terakhir ialah, sebagai Ketum DPP KNPI, Haris tidak mampu lagi menjalankan roda organisasi.

Sampai dua tahun kepengurusan tidak pernah menjalankan salah satu amanah Kongres KNPI XV yaitu melaksanakan dan memfasilitasi Rapat Majelis Pemuda Indonesia atau MPI.

"Karena itu, Forum Pleno KNPI memutuskan memberhentikan Bung Haris Pertama sebagai Ketua Umum DPP KNPI periode 2018-2021, dan mengangkat dan memutuskan Bung Mustahuddin sebagai Pelaksana Tetap (Plt) Ketua Umum DPP KNPI 2018-2021," kata Waketum DPP KNPI Ahmad A Bahri didampingi Sekretaris Jenderal Jackson Kumaat dan Ketua Organisasi DPP KNPI Ahmad Syarif

Olehnya itu, Bahri menegaskan bahwa Haris tidak berhak lagi memakai atribut dan simbol-simbol organisasi KNPI karena sudah dipecat sebagai Ketua Umum. 

Kepada segenap pengurus DPP KNPI, lanjutnya, untuk tetap menjaga soliditas dan membangun komunikasi yang harmonis diinternal kepengurusan demi manjaga marwah kepengurusan DPP KNPI dibawah pimpina pelaksana tetap (Plt) Ketua Umum Bung Mustahuddin.

Sementara itu, Mustahuddin yang dikonfirmasi mengaku akan segera menyusun kepengurusan yang baru sesuai dengan pedoman kepengurusan organisasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved