Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengakuan Mark Sungkar Disebut Tilep Uang Negara Rp 694 Juta, Ada Apa dengan Ayah Shireen Sungkar?

Begini pengakuan Mark Sungkar usai disebut tilep uang negara Rp 694 juta. Kok bisa ayah Shireen Sungkar dan Zaskia Zungkar itu disebut terlibat Korup

Editor: Rasni
Kolase tribun timur / Rasni Gani
Ini Pengakuan Mark Sungkar Disebut Tilep Uang Negara Rp 694 Juta, Ada Apa dengan Ayah Shireen Sungkar? 

“Selama proses perjalanan kegiatan itu (Pelatnas Prima Triathlon Indonesia (Asian Games Indonesia 2018)), seandainya Asisten Deputi Olahraga Prestasi tidak ingkar janji/wanprestasi, maka Surat perjanjian/MOU Pasal 7 nomor 1.a yang menyatakan bahwa setelah surat perjanjian ditandatangani Pihak PPFTI akan menerima pembayaran sebesar 70%. Namun realisasinya, dana (SENGAJA) baru ditransfer pada hari lomba dimulai. Ini kenyataan dan faktanya,” sambung Fahri Bachmid.

Ironisnya, hal itupun tanpa pemberitahuan kepada Mark Sungkar. Karena itulah, sangat Jadi sungguh aneh PPFTI dituding tak taat aturan dan laporan fiktif.

Disisi lain menurut Sita (penanggungjawab dan mengurus laporan keuangan dibantu oleh Ricky), lamanya laporan hingga tak kunjung selesai juga disebabkan bagian keuangan Armand sampai-dengan 5 Oktober 2018 belum bisa menyerahkan bukti pengeluaran biaya-biaya TC di Jawa Timur.

“Justru etikad baik klien kami yang putuskan untuk membantu penyelesaiannya dengan mengundang pihak PPFTI Pusat (Sita & Ricky) dan pihak Arman yang diwakili oleh dua orang bagian keuangan.

Saat itulah pertama kali Klien kami mengetahui Juknis Anggaran setelah paparan oleh sdr. Ricky. Bahwa setelah sama-sama mencermati Juknis Anggaran, perwakilan dari Armand meminta waktu dua minggu untuk menyelesaikan laporannya.

Tetapi kemudian, sdri. Sita melaporkan bahwa Sebagian laporan baru diterima olehnya 19 hari (24 Oktober 2019) setelah pertemuan. Jadi, tak mungkin ada asap jika tak ada api, ada semacam keadaan yang sifatnya kausalitas dalam konteks itu,” Fahri Bachmid, menjelaskan.

Dan bahwa mengenai tertundanya pembayaran, hal serupa juga terjadi saat Test Event Road To Asian Games 2017. Yang seharus nya 70% (Rp. 729.000.000) sudah diterima oleh PPFTI paling lambat bulan April, namun dengan berbagai alasan, MOU baru disodorkan untuk ditandatangani dua hari sebelum Kejuaraan Asian Triathlon Championship dimulai, dan uang baru dicairkan 15 jam sebelum acara dimulai.

Ini merupakan hal yang sangat eksentrik, jika negara tidak sungguh-sungguh mengelola sektor keolaragaan seperti ini,” ungkapnya mewakili Mark Sungkar.

Ia menilai, negara seperti mempersulit pencairan dana dan juga laporan pun dipersulit dengan berbagai cara.

Antara lain, berkas yang sudah diserahkan dikatakan belum diterima ataupun terselip dan minta untuk dikirim ulang dan lain-lain. Proses pun berjalan sangat lama.

Akibatnya diisukan bahwa Ketua Umum PPFTI dalam hal ini Mark Sungkar tidak kooperatif dan sulit dihubungi.

Dan Team Likwidasi yang menangani kasus yang tidak terselesaikan, meminta pertanggunjawaban dari Ketum PPFTI melalui wawancara secara langsung, dan setelah tiga kali pertemuan, Team likwaidasi justru menyatakan hal yang membuat Klien kami terkejut dan terharu, Yaitu: dengan kalimatny Bahwa “Mark Sungkar” anda selama ini ternyata telah dikriminalisasi.

Setelah itu, keluarlah surat dari Team Likwidasi tanggal 17 Juni 2019 kepada Inspektorat Kemenpora RI dan LPDUK Kemenpora RI dengan Perihal: Penyelesaian Tunggakan Pembayaran kepada Pimpinan Pusat FTI yang jumlahnya sebesar Rp. 562.310.000,-, dengan produk surat itu menandakan bahwa pada prinsipnya Negara melalui Kemenpora wajib membayar kepada PPFTI dalam jumlah tersebut.

“Setelah satu bulan tidak ada tanggapan dari kedua instansi tersebut, Klien kami diminta untuk mengirim surat menanyakan perihal tersebut, namun sampai dengan hari ini tidak ada etikad baik untuk membayar ataupun untuk merespons hal yang menjadi kewajiban negara kepada klie kami. Lalu siapa yang berhutang?,” tandas Fahri Bachmid.

Prinsip pengunaan anggaran sebagai bagian dari sistem pertanggung jawaban pengunaan keuangan telah sesuai dengan peruntukan dalam sebagaimana telah diatur dalam JUKNIS, yaitu untuk membayar honorarium Atlet, Pelatih, Manager dll, Namun karena dianggap tidak sesuai peruntukan maka seluruh dana yang telah diterima Rp. 694.900.000 diharuskan untuk dikembalikan dan sudah dikembalikan oleh klien kami.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved