Pengakuan Mark Sungkar Disebut Tilep Uang Negara Rp 694 Juta, Ada Apa dengan Ayah Shireen Sungkar?
Begini pengakuan Mark Sungkar usai disebut tilep uang negara Rp 694 juta. Kok bisa ayah Shireen Sungkar dan Zaskia Zungkar itu disebut terlibat Korup
TRIBUN-TIMUR.COM - Begini pengakuan Mark Sungkar usai disebut tilep uang negara Rp 694 juta.
Kok bisa ayah Shireen Sungkar dan Zaskia Sungkar itu disebut terlibat korupsi?
Ternyata dia didakwa rugikan negara atas dasar kasus laporan keuangan fiktif kegiatan dana Pelatnas Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat.
DIlansir tribuntimur dari Kompas.com, Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triatlon Indonesia (PPFTI) Mark Sungkar bahkan disebut memperkaya diri ratusan juta rupiah.
"Terdakwa telah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang terdapat bukti/dokumen fiktif berupa belanja akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel, Bandung, Jawa Barat," kata Jaksa Penuntut Umum Nopriyadi dilansir dari Tribunnews.com via Kompas.com, pada Rabu (3/3/2021).
Ayah mertua Teuku Wisnu disebut tidak segera mengembalikan dana sisa kegiatan ke kas negara yang ditransfer oleh pihak The Cipaku Garden Hotel.
Pasalnya, ayah kandung Shireen Sungkar itu diketahui telah mengajukan proposal kegiatan bertajuk 'Era Baru Triatlon Indonesia' ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) senilai Rp 5,072 miliar.
Namun, sisa uang senilai Rp 399,7 juta dari kegiatan digunakan untuk memperkaya diri sendiri.
Tak hanya itu, Mark Sungkar juga disebut memperkaya orang lain hingga total kerugian yang ditimbulkan senilai Rp 694,9 juta sebagaimana laporan hasil audit BPKP.
"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp 694,9 juta atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai laporan hasil audit perhitungan keuangan negara BPKP," ungkap jaksa.
Oleh karenanya, mantan suami Fanny Bauty itu didakwa melanggar Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Penampilannya Berbeda 360 Derajat dari Biasanya, Krisdayanti Tampilkan Aura Bak Putri Arab saat Kenakan Cadar, Pangling!
Tak mau begitu saja disalahkan atas kasus dugaan korupsi tersebut, kubu Mark Sungkar yang diwakili kuasa hukumnya, Dr. Fahri Bachmid,S.H.M.H. pun angkat bicara.
Dilansir dari Tribunnews.com, Fahri dengan tegas menyebut Mark Sungkar hanyalah tumbal atas sebuah kebijakan yang bertendensi kriminalisasi serta korban kebobrokan Managemen Kemenpora pada saat itu.
Ia pun menjelaskan duduk permasalahan yang sebenarnya terjadi hingga membuat kliennya seolah-olah bersalah.
