Edy Rahmat Pejabat yang di OTT KPK, Terancam Dipecat Tidak Hormat, BKD Sulsel Siapkan Skenario
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jauzi mengatakan, aturannya jelas, bahwa yang bersangkutan harus diberhentikan sementara.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan (Sulsel) Edy Rahmat diberhentikan oleh badan Kepegawaian daerah (BKD) Sulsel.
Hal tersebut dilakukan BKD, karena adanya dugaan kasus korupsi yang menyeret Edy.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jauzi mengatakan, aturannya jelas, bahwa yang bersangkutan harus diberhentikan sementara.
Edi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa perizinan dan pembangunan infrastruktur
di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel TA 2020-2021.
Menurut Imran, pihaknya juga saat ini sedang melakukan koordinasi dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menerbitkan surat
pemberhentian sementara kepada Edi.
"Penghentian sementara itu sebagai ASN, hak gajinya 50 persen. Kita sekarang mengsulukan untuk meminta ijin kepada Mendagri pemberhentian
sementara," kata Imran, Jumat (5/3).
"Karena Plt Gubernur kewenangannya penjatuan hukuman sampai tingkat terendah, sedang dan tinggi harus ijin Mendagri, tapi pasti berhenti," tambahnya.
Ia mengungkap[kan penghentian sementara sudah sesuai dengan aturan yang ada.
"Karena mmg aturannya begitu, semua yang kena tersangka. Apalagi dari kami memberikan dasar sementara pak Edy (Rahmat) keputusan KPK itu jadi dasar," ujarnya.
"Kalau sudah inkrah berhenti dengan tidak hormat," tambahnya.
Gaji 50 persen bagi ASN yang sedang mendapatkan sanksi kode etik hanya mendapatkan 50 persen dari gaji pokok.