Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Kesehatan

Intip Pentingnya Edukasi dan Sosialisasi Bahaya Sunat Laser

Sunat adalah operasi pengangkatan kulup yang merupakan kulit yang menutupi ujung penis. 

Penulis: Sukmawati Ibrahim | Editor: Suryana Anas
Dok Pribadi FJO
Webinar soal bahaya sunat laser dalam Forum Jurnalis Online (FJO), Rabu (3/3/2021). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sunat adalah operasi pengangkatan kulup yang merupakan kulit yang menutupi ujung penis. 

Saat ini terdapat pilihan sunat yang bisa dilakukan, salah satunya teknik laser yang prosesnya lebih cepat dan kekinian. 

Banyak masyarakat masih menganggap sunat menggunakan laser (electrical cauter). Tetapi, tidak sedikit pula bahaya harus diketahui omasyarakat ketika memilih sunat dengan metode laser. 

Selain anggapan praktis, masyarakat juga memilih alasan sunat menggunakan laser karena prosesnya cepat.

Demikian dibeberkan sejumlah pembicara dalam webinar.

Antara lain, Dr Jasra Putra, M.Pd Komisioner KPAI Divisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi,  dan Dr Arry Rodjani, SpU (K), Dokter Spesialis Urologi RS Siloam.

Dokter Spesialis Urologi RS Siloam, Dr Arry Rodjani, SpU (K) mengatakan, apa yang dianggap sebagai sunat laser tidak menggunakan energi cahaya. Tetapi, menggunakan energi panas dengan menggunakan alat elektrokauter untuk memotong jaringan, koagulasi dan diseksi.

"Pada penggunaan kauter (sunat laser), arus listrik langsung menuju penis jaringan penis dan bila preputium (kulup penis) dipotong dengan kauter dapat terjadi total phallic loss atau gangguan saraf yang parah. Oleh krenanya, sebelum sirkumsisi yang perlu diperhatikan adalah indikasi dan kontraindikasi," jelasnya dalam Forum Jurnalis Online (FJO), Rabu (3/3/2021).

Lebih lanjut, pada sunat dengan alat ini, energi listrik diarahkan langsung menuju jaringan penis. 

Hal tersebut berisiko terbakarnya jaringan sampai ke glans penis dan dapat menyebabkan luka bakar hebat dan berakhir dengan teramputasinya glans penis (total phalic loss).

"Terutama bila saat kulup dipotong terjadi kontak antara kauter dengan klem," ucapnya.

Pada umumnya, kata dia, alasan menggunakan alat ini adalah dapat melakukan sunat dengan lebih cepat dan risiko perdarahan sedikit.

"Mengingat bahaya dapat terjadi sangat serius dan umumnya berakhir dengan kerusakan jaringan yang tidak dapat diperbaiki, sudah seharusnya tehnik sunat ini tidak boleh dilakukan," tegasnya.

Maka dari itu, mencegah terjadinya cedera akibat teknik sunat yang salah, World Health Organization Task Force of Circumcision merekomendasikan sunat harus dilakukan tenaga terlatih dan kompeten.

"Sunat harus menggunakan teknik steril dengan memperhatikan penanganan nyeri yang baik," katanya.

Di tempat terpisah, Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Indonesia, Prof Andi Asadul Islam mengatakan, di Indonesia remaja melakukan sirkumsisi teknik laser sebesar 10,2 juta (12%). 

Prof Andi mengatakan, belum ada penelitian secara khusus menjelaskan tentang indikasi sunat laser. 

Lanjut Andi, untuk penyunatan, laser memberikan manfaat untuk perdarahan yang lebih sedikit.

"Tetapi juga memiliki risiko, risiko kepala penis terpotong lebih tinggi, cedera pada kelenjar penis atau uretra dan luka bakar,” kata Prof Andi Asadul Islam.

Komisioner KPAI Divisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi Dr Jasra Putra, M.Pd yang hadir dalam acara tersebut mengatakan, sosialisasi perlu ditingkatkan kepada masyarakat terkait dengan kelebihan dan kekurangan dari prosedur sunat saat ini.

"Agar masyarakat teredukasi memilih sunat yang aman dan minim risiko untuk anak," katanya.

Jasra juga mengatakan, perlunya mengarahkan masyarakat melaksanakan prosedur sunat di fasilitas kesehatan yang memiliki izin dan standar operasional.

“Peran Media Massa dalam UU PA memiliki tanggungjawab dalam penyebarluasan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat dari aspek sosial, budaya, pendidikan, agama, dan kesehatan Anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak," jelas Jasra.

Selain itu, orang tua perlu fokus melihat kelebihan diri dari pada kekurangan anak, sehingga meningkatkan rasa percaya diri mereka. 

“Perlindungan dan pemenuhan hak anak yang mengalami disabilitas masuk dalam perlindungan khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PA," tuturnya. (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur @umhaconcit

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved