Khazanah Islam
Ulama Muda Enrekang Sebut Ternyata Onani atau Masturbasi Bisa Dilakukan Dalam Kondisi Tertentu
Dalam Islam, apakah onani haram? berikut jawaban dari pakar dalam Tribun Khazanah Islam.
TRIBUN-TIMUR.COM- Salah satu permasalahan yang sering dipertanyakan masyarakat milenial adalah hukum onani atau Masturbasi.
Maka, Tribun Khazanah Islam pun mencoba mencari jawabat atas pertanyaam, Apakah onani haram, makruh atau mubah?
Berikut penjelasan Ketua Lembaga Penelitian Majelis Intelektual dan Ulama Muda (MIUMI) Sulawesi Selatan, Dr Ilham Kadir MA.

Jika dipetakan, pendapat ulama terkait hukum onani beragam.
Menurut Madzhab Hanabilah atau pengikut Imam Ahmad bin Hanbal, hukum onani haram namun boleh dilakukan dalam kondisi tertentu.
Misalnya jika seseorang ingin menghindari zina akibat dorongan libido dan syahwat yang kuat.
Sementara belum punya istri atau berjauhan dengan istri.
Atau istrinya dalam keadaan sakit, datang bulan atau habis melahirkan.
Hal ini seperti dijelaskan dalam kaidah ushul fiqh, "Sesuatu yang boleh karena darurat, hanya boleh sekedarnya."
Pendapat Imam Ibnu Hazm menegaskan bahwa onani hukumnya makruh.
Namun jika dilakukan untuk menghindari zina maka dibolehkan agama asal dengan tangan kiri.
Pendapat ini didukung beberapa sahabat, yaitu Ibnu Umar dan Atha' yang mengatakan makruh dan Ibnu Abbas, Al-Hasan, serta pembesar Tabi'in yang menyatakan hukum masturbasi atau onani adalah boleh.
Sayid Sabiq, penulis kitab "Fiqhus-Sunnah" yang banyak dijadikan buku ajar di Pondok Pesantren juga mirip pendapat Ibnu Hazm, boleh onani sebab tidak ada dasar hukum berupa nash yang melarangnya.
Ada pun pengikut Mazhan Hanafiyah atau yang diasaskan oleh Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa onani pada prinsipnya haram tapi kadang dilakukan untuk menghindari perbuatan zina.
Upaya menghindari perbuatan zina hukumnya wajib seperti dijelaskan dalam kaidah fiqhiyah.