Khazanah Islam
Ulama Muda Enrekang Sebut Ternyata Onani atau Masturbasi Bisa Dilakukan Dalam Kondisi Tertentu
Dalam Islam, apakah onani haram? berikut jawaban dari pakar dalam Tribun Khazanah Islam.
TRIBUN-TIMUR.COM- Salah satu permasalahan yang sering dipertanyakan masyarakat milenial adalah hukum onani atau Masturbasi.
Maka, Tribun Khazanah Islam pun mencoba mencari jawabat atas pertanyaam, Apakah onani haram, makruh atau mubah?
Berikut penjelasan Ketua Lembaga Penelitian Majelis Intelektual dan Ulama Muda (MIUMI) Sulawesi Selatan, Dr Ilham Kadir MA.

Jika dipetakan, pendapat ulama terkait hukum onani beragam.
Menurut Madzhab Hanabilah atau pengikut Imam Ahmad bin Hanbal, hukum onani haram namun boleh dilakukan dalam kondisi tertentu.
Misalnya jika seseorang ingin menghindari zina akibat dorongan libido dan syahwat yang kuat.
Sementara belum punya istri atau berjauhan dengan istri.
Atau istrinya dalam keadaan sakit, datang bulan atau habis melahirkan.
Hal ini seperti dijelaskan dalam kaidah ushul fiqh, "Sesuatu yang boleh karena darurat, hanya boleh sekedarnya."
Pendapat Imam Ibnu Hazm menegaskan bahwa onani hukumnya makruh.
hukum onani
Masturbasi
Tribun Khazanah Islam
onani haram
Majelis Intelektual dan Ulama Muda
Ilham Kadir
Hukum Ziarah Kubur Jelang Ramadhan Menurut Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali |
![]() |
---|
Lupa Baca Niat, Apakah Puasa Ramadhan Batal? Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Berikut Doa Diajarkan Nabi Ibrahim Kepada Anaknya, Doa untuk Kedua Orang Tua |
![]() |
---|
Keistimewaan dan Amalan Hari Jumat, Waktu Mustajab untuk Berdoa hingga Penuh Ampunan |
![]() |
---|
Bagaimana Hukum Ziarah Kubur Sebelum Ramadan Tiba, dan Apa Amalan-amalan selama Ziarah Kubur? |
![]() |
---|