Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Pajak

Masih Ingat Handang Soekarno? Pejabat Ditjen Pajak Terima Suap Miliaran Rupiah Seret Ipar Jokowi

Masih Ingat Handang Soekarno? Pejabat Ditjen Pajak Terima Suap Miliaran Rupiah Seret Ipar Jokowi, ia divonis 10 tahun penjara

Tayang:
Editor: Mansur AM
TRIBUNNEWS
Sosok Nandang Soekarno pejabat Ditjen Pajak yang divonis bersalah terima fee Rp 1,9 miliar 

TRIBUN-TIMUR.COM - Masih ingat kasus Handang Soekarno? Pejabat di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan pernah viral gara-gara tertangkap tangan menerima suap dari pengusaha.

Kasus korupsi di internal Ditjen Pajak Kementerian Keuangan kembali heboh.

Menyusul KPK turun tangan menggeledah kantor Ditjen Pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi respon positif dan siap mendukung total KPK mengungkap bobrok di internal Ditjen Pajak.

Di persidangan, Nandang Soekarno terbukti terima suap Rp 1,9 miliar dari pengusaha.

Menariknya, dalam persidangan, Nandang Soekarno sempat menyeret nama ipar Jokowi, Arief Budi Sulistyo.

Sosok adik ipar Jokowi dinilai sebagai pihak yang menggerakkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk membantu mengurus permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Keterangan tersebut disampaikan terdakwa Kasubdit Pemeriksaan Bukti Permulaan, Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak dan Penyidik PNS pada Ditjen Pajak Handang Soekarno.

Handang mengaku tidak kuasa menolak karena yang merekomendasikan adalah keluarga presiden.

"Iya yang menggerakkan. Kita eselon 3, di atasnya eselon 2. Kalau ada adik pembesar merekomendasi mana kita berani (menolak). Tidak bisa kita," kata Handang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (21/6/2017).

Handang mengatakan dirinya bukanlah pelaku utama terkait perkara suap yang diterimanya sekitar Rp 2 miliar dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan.

Selain Arief, Handang juga mengungkapkan Kepala Kantor Wilayah DKI Khusus Jakarta Direktorat Jenderal Pajak Muhammad Haniv harus bertanggung jawab pada kasus tersebut.

Kata Handang, Mohan telah bertemu dengan Haniv sebelum dia ikut membereskan masalah tersebut.

"Ya, seharusnya dia yang ikut bertanggung jawab dan dia yang memutuskan dan sebelum Pak Mohan ketemu saya, Pak Mohan sudah ketemu Pak Haniv," kata Handang

Sebelumnya, Handang Soekarno dituntut pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 750 juta.

Handang dinilai terbukti melanggar perbuatan korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved