Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gus Miftah Tolak Rencana Jokowi soal Miras: Minuman Keras yang Halal dan Layak Dikonsumsi Hanya Satu

Ulama nyentrik Gus Miftah buka suara terkait rencana Presiden Jokowi yang membuka keran investasi minuman keras atau miras.

Editor: Sakinah Sudin
Instagram @gusmiftah
Gus Miftah dengan tegas menolak rencana Jokowi soal buka keran investasi miras. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ulama nyentrik Gus Miftah buka suara terkait rencana Presiden Jokowi yang membuka keran izin investasi minuman keras atau miras.

Gus Miftah secara tegas menolak rencana tersebut.

"Saya termasuk orang yang paham betul akan dampak negatif dari miras. Karena kebetulan saya termasuk orang yang sering pengajian dengan korban-korban dari miras," ujar Gus Miftah dalam postingan video di akun Instagram @gusmiftah, Senin (1/3/2021).

Olehnya, kata Gus Miftah, dirinya tidak setuju dengan rencana pemerintah membuka pabrik-pabrik miras di Indonesia.

Walaupun dengan alasan akan memberikan keuntungan untuk negara.

"Saya pikir masih banyak usaha-usahal halal yang bisa kita lakukan di luar miras," kata sahabat Deddy Cprbuzier itu.

"Maka, dear pemerintah, please minuman keras yang halal dan layak dikonsumsi hanya satu, es batu," jelas Gus Miftah.

Berikut videonya:

Perpres Nomor 10 Tahun 2021

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) No10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 oleh Jokowi ini juga mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol.

Seperti dikutip Tribunnews dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 dari situs JDHI Sekretariat Kabinet pada Sabtu (27/2/2021), penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.

Penanam modal bisa berupa perseorangan atau badan usaha.

Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, tapi ada yang dikecualikan. 

Hal itu tertuang di Pasal 2 Perpres tersebut pasal 2

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved