Tribun Luwu Utara
Beli Tembakau Gorila Secara Online, Remaja di Luwu Utara Ditangkap Polisi
Remaja berinisial RA ditangkap personel Satuan Narkoba Polres Luwu Utara usai ketahuan mengantongi tembakau gorila.
TRIBUNLUTRA.COM, BONE-BONE - Remaja berinisial RA ditangkap personel Satuan Narkoba Polres Luwu Utara.
RA ditangkap usai ketahuan mengantongi narkotika jenis ganja sintetis atau tembakau gorila.
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara Iptu Ferasmus Rande mengatakan, RA ditangkap di salah satu tempat jasa pengiriman barang yang berada di Kecamatan Bone-bone.
Penangkapan ini bermula dari laporan warga sekitar.
Jika ada remaja kerap mengambil barang kiriman yang mencurigakan.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan.
"Saat anggota melakukan penggeledahan terhadap RA, ditemukan satu paket tembakau gorila dengan berat empat gram," kata Ferasmus di Mapolres Luwu Utara, Jl Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Selasa (2/3/2021).
RA kepada polisi mengakui barang tersebut miliknya.
Ia membelinya secara online pada sebuah toko di Makassar seharga Rp 350 ribu.
"Barang dibeli untuk dikonsumsi sendiri, tidak untuk dijual," katanya.
Saat ini, RA diamankan di Mapolres Luwu Utara guna proses hukum selanjutnya.
Ferasmus berharap orang tua memantau aktivitas anak-anaknya.
Agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum.
Seperti mengonsumsi tembakau gorila dan sabu-sabu.
"Jangan sampai anak kita melakukan hal-hal yang melanggar hukum," pintanya. (*)
Hadiri Wisuda Tahfizh Alquran Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah, Begini Pesan Wabup Luwu Utara |
![]() |
---|
Kendala Dihadapi Luwu Utara Terapkan Digitalisasi Keuangan |
![]() |
---|
DLH Luwu Utara: Masamba Belum Aman dari Banjir Bandang |
![]() |
---|
Berikut Syarat Investor Jika Ingin Berinvestasi di Luwu Utara |
![]() |
---|
Peta Baper Inovasi Pemetaan Batas Desa Menggunakan DD di Luwu Utara, Pertama di Indonesia |
![]() |
---|