Tribun Makassar
Sederet Fakta Tentang Proyek Jl Pedestrian Jl Metro Tanjung Bunga yang Dihentikan Danny Pomanto
Menurut Danny, langkah ini dilakukan lantaran dirinya saat ini fokus pada pandemi Covid-19.
TRIBUNTIMUR.COM - Proyek Pedestrian Jalan Metro Tanjung Bunga yang digagas oleh Pj Wali Kota Makassar, Prof Dr Rudy Djamaluddin, dihentikan oleh Wali Kota Makassar Danny Pomanto.
Menurut Danny, langkah ini dilakukan lantaran dirinya saat ini fokus pada pandemi Covid-19.
“Kami tidak akan melanjutkan proyek Metro Tanjung Bunga. Anggaran itu akan kami pakai untuk penanganan Covid-19 yang selama ini jauh dari maksimal,” kata Danny, Senin (1/3/2021).
Pada tahap kedua pembangunan pedestrian sepanjang kurang lebih 1 km ini, Pemkot Makassar awalnya menganggarkan Rp 210 miliar.
Namun, di bawah kepemimpinan Danny Pomanto-Fatmawati Rusdi, anggaran itu dialihkan untuk penanganan Covid-19 di Kota Makassar.
Tribun Timur telah merangkum sejumlah fakta tentang proyek prestisius ini:
1. Ditentang oleh DPRD Makassar
Proyek ini awalnya telah ditentang oleh DPRD Makassar. DPRD melalui anggota Komisi B DPRD Makassar, Hasanuddin Leo meminta Pemkot Makassar menghentikan proyek ini karena dinilai tidak terlalu mendesak.
Apalagi lahan yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan proyek, belum sepenuhnya memiliki alas hak. Pemkot Makassar baru sebatas memiliki surat pernyataan.
“Saya sudah tanya orang ULP. Apakah boleh membangun di atas lahan yang tidak punya alas hak, ULP jawab tidak bisa. Kemudian, apakah ada alas haknya, ULP jawab tidak tahu. Ketidaktahuan itu saya anggap tidak ada,” kata Hasanuddin.
2. 8 Sertifikat
Anggota DPRD Makassar lainnya, Nurhaldin mengatakan, kawasan Metro Tanjung Bunga dibagi atas 8 sertifikat hak milik yang punya lahan. Sementara, kata dia, 5 diantaranya telah menyerahkan surat kerjasama.
“Bagaimana mau disupport kalau alas hak belum kita punya. Samaji kalau kita bangun rumahnya orang tapi orang itu tidak mau beri sertifikatnya,” ungkapnya.
Nurhaldin meminta agar anggaran sebesar Rp127 miliar yang dialokasikan untuk pedestrian tersebut, dialihkan ke penanganan Covid-19.
3. Telah Disahkan DPRD Makassar