Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub Sulsel

Pilgub Sulsel, Andi Iwan Aras dan Rusdi Masse Fokus Perkuat Mesin Partai

Andi Iwan Darmawan Aras menjabat Ketua DPD Partai Gerindra Sulsel, sedangkan Rusdi Masse Mappasessu adalah Ketua DPW Nasdem Sulsel

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/ARI MARYADI
Kolase Ketua DPD Partai Gerindra Sulsel Andi Iwan Darmawan Aras dan Ketua DPW Partai Nasdem Sulsel Rusdi Masse Mappasessu. (Foto Ari Maryadi Tribun Timur) 

"Partai Nasdem tetap berkonsolidasi, Insyaallah kami kuatkan terus struktur. Bagaimana merekrut kader sebanyak mungkin," ujar RMS.

Sementara itu, pengamat politik Universitas Hasanuddin, Andi Ali Armunanto menilai penetapan tersangka terhadap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah akan mengubah peta politik ke depan.

Termasuk peta politik Pemilihan Gubernur Sulsel 2024 mendatang.

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Prof Dr Ir HM Nurdin Abdullah MAgr ditetapkan tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (28/2/2021) dini hari.

Nurdin Abdullah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dan dijemput rombongan KPK pada pada Sabtu 27 Fabruari 2021 di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel.

Status hukum Nurdin Abdullah (NA) disampaikan KPK dalam konferensi pers, Minggu (28/2/2021). Dalam konferensi pers tersebut Nurdin Abdullah menggunakan rompi tahanan KPK.

Andi Ali Armunanto menilai, karier politik Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah berpotensi berakhir setelah dinyatakan terlibat kasus korupsi.

"Kalau beliau jadi tersangka, apalagi kalau divonis bersalah, tentu ini bisa jadi akhir karier politiknya," katanya saat dihubungi Tribun Timur, Sabtu (27/2/2021) kemarin.

Ali mengatakan, Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman berpeluang menjadi Gubernur Sulsel menggantikan Nurdin Abdullah.

Nurdin Abdullah akan diberhentikan sebagai Gubernur Sulsel setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.

Dia bisa diberhentikan oleh Presiden RI atas usulan Menteri Dalam Negeri.

Pemberhentikan gubernur atau kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 23/2014”) sebagaimana telah diubah terakhir oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 9/2015”) telah mengatur mengenai tata cara pemberhentian kepala daerah.

"Penetapan tersangka Nurdin Abdullah akan mengubah peta konstelasi politik sulsel. Pertama Sudirman Sulaiman akan jadi gubernur melanjutkan sisa masa jabatan hingga 2023," terangnya.

Ali menilai kemungkinan tersebut juga berpotensi mengubah orientasi politik kakak Sudirman, yaitu Andi Sudirman Sulaiman.

Mantan Menteri Pertanian era kabinet Jokowi-JK itu awalnya sempat disebut-sebut akan jadi penantang Nurdin Abdullah di Pilgub Sulsel 2024.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved