Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Pengacara Arman Hanis: Pak Nurdin Abdullah Belum Tanda Tangan Surat Kuasa

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Arman Hanis membenarkan penunjukan dirinya sebagai kuasa hukum Nurdin Abdullah.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
net
Ketua Peradi Jakarta Pusat Arman Hanis dan Nurdin Abdullah 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Juru Bicara Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA), Veronica Moniaga, menginformasikan keluarga sudah berembuk dan berdiskusi mengenai kuasa hukum yang akan mendampingi NA. 

Yaitu Arman Hanis.

"Bapak Arman Hanis yang kedepannya akan lebih banyak memberikan keterangan-keterangan terkait keberlanjutan proses hukum Bapak Nurdin Abdullah," ujar mantan Kabiro Metro TV Makassar itu via video rekaman yang dikirimkan via pesan WhatsApp, Minggu (28/2/2021).

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Arman Hanis membenarkan penunjukan dirinya sebagai kuasa hukum Nurdin Abdullah.

"Tapi saya belum bisa komentar lebih lanjut, karena sayakan belum resmi," ujar Arman via telepon, Minggu siang.

"Pak Nurdin (Abdullah) belum tanda tangan kuasa," tambahnya.

Pada intinya, lanjut Arman, keluarga akan kooperatif dan akan membantu pihak Komisi Pemnerantasan Korupsi (KPK) melaksanakan tugasnya.

Seperti diketahui, usai ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021, Minggu (28/2/21), Nurdin Abdullah langsung ditahan.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ditahan di rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama.

"Terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021," ujar Firli di Gedung KPK via Youtube KPK, Sabtu (28/2/2021) dinihari.

"Untuk memutus mata rantai penularan Covid 19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1," ujar Firli menambahkan.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved