Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Foto Penampakan Uang Suap Rp 2 M buat Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dari Agung Sucipto Temannya
Foto penampakan uang suap Rp 2 M buat Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dari Agung Sucipto temannya.
TRIBUN-TIMUR.COM - Foto penampakan uang suap Rp 2 M buat Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dari Agung Sucipto temannya.
Nurdin Abdullah harus terjungkal dari jabatannya sebagai Gubernur Sulsel periode 2018-2023.
Dia ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK karena menerima suap senilai Rp 2 miliar untuk memuluskan proyek.
Akhirnya, KPK pun menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.
KPK diketahui mengamankan Nurdin di rumah dinasnya setelah sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan terhadap Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto (AS), dan Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat (ER).
“Pada sekitar pukul 02.00 Wita, NA ( Nurdin Abdullah ) juga diamankan di rumah jabatan dinas Gubernur Sulsel,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat memberikan keterangan kepada awak media, Minggu (28/2/2021) dini hari.
Dalam OTT tersebut, awalnya KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan Agung Sucipto kepada Nurdin Abdullah melalui Edy Rahmat, sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah.
Agung Sucipto dikenal sudah lama berteman dengan Nurdin Abdullah.
Sekitar pukul 20.24 WIB, Agung Sucipto menuju ke salah satu rumah makan di Makassar, yakni RM Nelayan di Jl Ali Malaka.
Di sana rupanya diketahui sudah ada Edy Rahmat yang menunggunya.
Selanjutnya, kata Firli, keduanya pergi menuju ke Jalan Hasanuddin, Makassar.
“Dalam perjalan tersebut, AS menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Tahun Anggaran 2021 kepada ER,” ucap Firli.
Sekitar pukul 21.00 WIB, Irfan yang merupakan supir Edy Rahmat, mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik Agung Sucipto untuk dipindahkan ke dalam bagasi milik Edy Rahmat di Jalan Sultan Hasanuddin.
“Selanjutnya, sekitar pukul 23.00 Wita, AS diamankan saat perjalanan menuju ke Bulukumba. Sedangkan sekitar pukul 00.00 Wita, ER beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Rp 2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya,” ucapnya.
Kendati dalam OTT tersebut KPK menangkap enam orang, namun hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat sebagai penerima, serta Agung Sucipto sebagai pihak pemberi.