Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Ditetapkan KPK Tersangka Pidana Korupsi, Penghargaan BHACA Gubernur Nurdin Abdullah Terancam Dicabut
Adapun yang berwenang menarik award adalah organisasi BHACA yang dipimpin Shanti L Poesposoetjipto selaku Ketua Dewan Pengurus.
TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka dugaan pidana korupsi, Minggu (28/2/2021) pukul 01.45 Wita.
Nurdin Abdullah sebelumnya ditangkap KPK setelah dijemput di rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Sabtu (27/2) dini hari. NA ditangkap bersama beberapa orang lainnya.
Lalu NA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi beberapa proyek pembangunan di Sulawesi Selatan.
Penangkapan NA ini terasa ironis karena selama ini ia dikenal sebagai kepala daerah yang menorehkan banyak prestasi, khususnya ketika menjabat Bupati Bantaeng.
Nurdin menjabat sebagai Bupati Bantaeng selama 2 periode mulai 2008 hingga 2018.
Ketika itu ia diusung PKS, PBB, PKB, PPNUI, PNBK, Patriot, PIB, PSI, dan Partai Merdeka.
Selama 6 tahun awal NA memimpin, Kabupaten Bantaeng menyabet lebih dari 50 penghargaan tingkat nasional.
Termasuk ketika itu, Kabupaten Bantaeng menyabet 4 kali berturut-turut piala Adipura yang sebelumnya tidak pernah didapatkan.
Selain itu, 3 tahun berturut-turut meraih Otonomi Award dan berhasil memenangkan Innovative Government Award (IGA) tahun 2013 yang diadakan Kementerian Dalam Negeri.
Pilgub Sulsel 2018
Usai memimpin Bantaeng 2 periode, NA mencalonkan diri di Pilgub Sulsel 2018. NA berpasangan dengan Andi Sudirman Sulaiman.
Tim memperkenalkan pasangan Prof Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman sebagai Prof Andalan.
Pasangan ini diusung PDIP, PAN, PKS, dan PSI itu berhasil menang dengan meraup 43,87% suara.
Nurdin-Andi mengalahkan 2 paslon lain yakni Nurdin Halid-Aziz Qahhar dan Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar.
NA juga sempat mendapatkan penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) karena prestasinya membangun daerah pada 2017 lalu.