Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembunuhan di Kampung Kalimbaung

Polisi Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Tasbir, Pemuda Bantaeng yang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Penyidik Polres Bantaeng melakukan rekonstruksi ulang kasus penganiayaan yang menyebabkan satu pemuda di Kampung Kalimbaung, Bantaeng

Penulis: Achmad Nasution | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/ACHMAD NASUTION
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Abdul Haris Nicolaus. 

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Penyidik Polres Bantaeng melakukan rekonstruksi ulang kasus penganiayaan yang menyebabkan satu pemuda ditemukan tewas bersimbah darah, Jumat, (26/2/2021).

Rekonstruksi dilakukan dengan belasan adegan  mulai pukul 09.30 selesai hingga sekitar pukul 12.00.

Dalam peristiwa itu ada dua yang menjadi korban. Yang tewas adalah Tasbir (19) dan F masih hidup namun saat itu menderita sejumlah luka-luka.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Sungai Calendu Kampung Kalimbaung, Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, pada Rabu, (27/2/2021).

Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Abdul Haris Nicolaus mengatakan, rekonstruksi yang dilakukan berkesesuaian dengan hasil keterangan yang dikumpulkan dalam penyidikan.

"Berkesesuaian semua, yang kita kontruksi ulang adalah keterangan hasil penyidikan baik dari keterangan saksi-saksi maupun saksi korban yang masih hidup maupun kedua tersangka berkesuaian semua. Ditambah dengan barang bukti yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri," kata Haris kepada TribunBantaeng.com, Jumat, (26/2/2021).

Dijelaskan, rekonstruksi dilakukan untuk memberikan pemahaman dan kayakinan kepada beberapa pihak bahwa benar terjadinya perkara tersebut.

Dan memberikan gambaran terkait fakta-fakta yang terjadi pada saat kejadian.

Selain penyidik, dalam rekonstruksi itu dihadirkan beberapa pihak yakni, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bantaeng, Pendamping Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Dan juga dihadirkan penasehat hukum yang mendampingi kedua tersangka.

"Ada Jaksa Penuntut Umum, berikutnya ada dari P2TP2A karena korban yang masih hidup masih tergolong anak, terus dari penasehat Hukum sendiri," jelasnya.

Diketahui, Kapolres Bantaeng, Rachmat Sumekar menjelaskan, pelaku penganiayaan adalah AK (19) dan AA (19).

"Ada dua pelaku, AK umur 19 tahun dan AA juga 19 tahun. Korbannya Tasbir umur 19 dan F masih di bawah umur berusia 14 tahun," kata Rachmad Sumekar dalam keterangan resminya, Senin, (8/2/2021) lalu.

Dijelaskan, pada hari kejadian AK dan AA, sedang nongkrong bersama teman-temannya di pinggir jalan dekat rumahnya di Kampung Mappilawing Kecamatan Bantaeng.

Tiba-tiba melintas Tasbir berboncengan dengan Ferdi menggunakan sepeda motor Yamaha F1Z R memancing keributan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved