Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Wagub Andi Sudirman Sulaiman Berpeluang Gubernur di Usia 37 Tahun

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ditangkap KPK, Wagub Andi Sudirman Sulaiman berpeluang jadi gubernur di usia 37 tahun.

Editor: Edi Sumardi
DOK HUMAS SETPROV SULSEL
Gubernur dan Wagub Sulsel, Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman Sulaiman sesuai dilantik di Istana Negara, Jakarta, 5 September 2018. Nurdin Abdullah ditangkap KPK, Wagub Andi Sudirman Sulaiman berpeluang jadi gubernur di usia 37 tahun. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ditangkap KPK, Wagub Andi Sudirman Sulaiman berpeluang jadi gubernur di usia 37 tahun.

Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah ditangkap KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan atau OTT, di Makassar, Sulawesi Selatan ( Sulsel ), Sabtu (27/2/2021).

"Benar, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Ali Fikri.

KPK akan menggelar konfrensi pers guna menjelaskan OTT ini.

Dari penangkapan tersebut dikabarkan turut diamankan uang Rp 1 miliar dari pengusaha yang disimpan dalam koper.

Saat ini, Nurdin Abdullah telah berada di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK.

KPK belum menetapkan status hukum bagi Nurdin Abdullah.

Jika Nurdin Abdullah menjadi tersangka maka dia akan berhenti sebagai Gubernur Sulsel.

Dia bisa diberhentikan oleh Presiden RI atas usulan Menteri Dalam Negeri.

Pemberhentikan gubernur atau kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 23/2014”) sebagaimana telah diubah terakhir oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 9/2015”) telah mengatur mengenai tata cara pemberhentian kepala daerah.

Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:

a.    meninggal dunia;

b.    permintaan sendiri; atau

c.    diberhentikan.

Apabila gubernur berhenti karena permintaan sendiri, maka dilakukan pengisian jabatan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved