Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Wagub Andi Sudirman Sulaiman Berpeluang Gubernur di Usia 37 Tahun
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ditangkap KPK, Wagub Andi Sudirman Sulaiman berpeluang jadi gubernur di usia 37 tahun.
TRIBUN-TIMUR.COM - Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ditangkap KPK, Wagub Andi Sudirman Sulaiman berpeluang jadi gubernur di usia 37 tahun.
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah ditangkap KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan atau OTT, di Makassar, Sulawesi Selatan ( Sulsel ), Sabtu (27/2/2021).
"Benar, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Ali Fikri.
KPK akan menggelar konfrensi pers guna menjelaskan OTT ini.
Dari penangkapan tersebut dikabarkan turut diamankan uang Rp 1 miliar dari pengusaha yang disimpan dalam koper.
Saat ini, Nurdin Abdullah telah berada di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK.
KPK belum menetapkan status hukum bagi Nurdin Abdullah.
Jika Nurdin Abdullah menjadi tersangka maka dia akan berhenti sebagai Gubernur Sulsel.
Dia bisa diberhentikan oleh Presiden RI atas usulan Menteri Dalam Negeri.
Pemberhentikan gubernur atau kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 23/2014”) sebagaimana telah diubah terakhir oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 9/2015”) telah mengatur mengenai tata cara pemberhentian kepala daerah.
Gubernur Sulsel
Nurdin Abdullah
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ditangkap KPK
Wagub Sulsel
Andi Sudirman Sulaiman
profil
OTT
Komisi Pemberantasan Korupsi
Andi Amran Sulaiman
Makassar
Direktur Eksekutif BPPD Sulsel Dipanggil KPK Terkait Kasus Nurdin Abdullah |
![]() |
---|
Diperiksa KPK Hari ini, Kabiro Umum Idham Kadir Dikenal Loyalis Nurdin Abdullah Sejak di Bantaeng |
![]() |
---|
Dijadwalkan Diperiksa KPK, Eric Horas: Ndak Ada Informasinya ke Saya |
![]() |
---|
Disebut Jadi Saksi Kasus Nurdin Abdullah, Eric Horas: Saya Belum Dapat Undangan |
![]() |
---|
Dijadwalkan Diperiksa KPK, Mahasiswa Muh Irham Samad Ternyata Jabat Direktur Eksekutif |
![]() |
---|