Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, ACC Sulawesi: Ini Tamparan yang Sangat Keras

irektur ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun mengatakan, Nurdin Abdullah merulakan gubernur pertama di Sulsel yang ditangkap KPK.

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
Dok Humas Pemprov Sulsel
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. (Foto Humas Pemprov Sulsel) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Direktur ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun mengatakan, Nurdin Abdullah merulakan gubernur pertama di Sulsel yang ditangkap KPK.

Sehingga, Lembaga Anti Coruption Commuter (ACC) memberikan antensi tersendiri pada kasus ini.

"Mengejutkan publik, bagi kami tentunya jadi catatan buruk di perjalan Nurdin Abdullah, untuk pertama kali di Sulsel ada ada OTT," ujar Kadir, Sabtu (7/2/2021).

Menurutnya, penangkapan Nurdin Abdullah, menjadi tamparan keras, karena mengingat sejauh ini KPK aktif melakukan pencegahan korupsi di lingkup Pemerintah Provinsi.

"Tamparan yang sangat keras, karena selama ini KPK aktif untuk melakukan kordinasi, supervisi dan pencegahan korupsi," jelasnya.

ACC Sulawesi juga memiliki catatan kasus yang menjadi sorotan publik melibatkan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.

"Kami mencatat kaus besar, ada soal kasus Makasar New Port, kasus Stdion Mattoanging, Pansus dibentuk DPRD 2 tahun lalu, memang ada dugaan persekongkolan dalam kegiatan yang dilaksanalan Pemprov Sulsel," terangnya.

Untuk itu, pihaknya sangat mendukung penegakan korupsi yang dilakukan oleh KPK.

"Kami mendukung upaya penindakan yang dilakukan oleh KPK," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah menjadi Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK).

Dari informasi yang didapatkan Tribun Timur, Nurdin Abdullah ditangkap KPK, beredar melalui aplikasi berbagi pesan WhatsApp, proses penangkapan mulai pukul 01.00 Wita.  

Tim KPK sebanyak 9 orang  telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan. Nurdin Abdullah di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan.

Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No : Sprin.Lidik-98/01/10/2020.

Tim KPK telah mengamankan beberapa orang antara lain: Agung Sucipto (Kontraktor, 64 Thn), Nuryadi (Sopir Agung, 36 tahun), Samsul Bahri (Adc Gubernur Provinsi Sulsel 48 tahun)

Selain itu, ada Edy Rahmat (Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan) dan Irfandi ( Sopir Edy Rahmat).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved