Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Over Kapasitas Rutan dan Lapas di Sulsel Capai 97 Persen, Keadilan Restorativ Dianggap Jadi Solusi

Disampaikan saat Talk Show Media, dengan tema Praktik Keadilan Restorativ di Kota Makassar Untuk Menanggulangi Over Kapasitas Lapas/Rutan

Tayang:
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM
Talk Show Media, dengan tema Praktik Keadilan Restorativ di Kota Makassar Untuk Menanggulangi Over Kapasitas LapasRutan, di Studio Tribun Timur, Sabtu (2722021). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Menurut Data Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) mencatat per bulan Februari 2021 Rutan kelas I Makassar yang berkapasitas 1000 orang, menampung 1526 orang tahanan, atau mengalami overkapasitas 53%.

Sedangkan Lapas kelas I Makassar yang berkapistas 740 orang, kini menampung 915 orang warga binaan over kapasitas sebesar 24%. 

Hal ini disampaikan oleh Wakil Direktrur LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa, saat menjadi moderator dalam Talk Show Media, dengan tema "Praktik Keadilan Restorativ di Kota Makassar Untuk Menanggulangi Over Kapasitas Lapas/Rutan," di Studio Tribun Timur, Sabtu (27/2/2021).

Menurutnya hal ini berdampak pada tidak efektifnya fungsi lembaga pemasyrakatan, yang berpotensi menimbulkan sejumlah perlakuan tidak manusiawi, dan meningkatkan potensi pelanggaran HAM. 

"Keadaan itu tidak terlepas dari paradigma lama pemidaan yang melihat perbuatan 
pidana hanya sebagai pelanggaran terhadap hukum negara," ujarnya.

"Sehingga menekankan keadilan pada pembalasan, dan menjadikan pemenjaraan sebagai yang utama," jelasnya.

Namun, dalam upaya reformasi sistem peradilan pidana (criminal justice sistem) terdapat pendekatan lain yang terus dikembangkan.

Menekankan pada pemulihan keadaan semula, dan menempatkan pemenjaraan sebagai pilihan yang paling terakhir (last resort), yaitu dengan pendekatan Restorative Justice (keadilan restoratif).

Pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian kasus pidana, dalam prosesnya mengedepankan dialog dan mediasi melibatkan pelaku, korban, keluarganya, dan masyarakat.

Serta pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara secara adil dan seimbang.

"Mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubngan yang baik dalam masyarakat," jelas Azis.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Menurutnya, problematika utama di Lapas dan Rutan, baik di Makassar maupun Sulsel adalah overkapasitas.

"Memang problematika utama di lapas rutan, khususnya di Makassar, umumnya di Sulsel, hampir 97% sudah over kapasitas. Yang tidak over di sulsel, itu rutan selayar, Lapas Perempuan, LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak), dan Lapas Watampone, tapi di Watampone ini sudah hampir penuh, tapi masih belum," katanya.

Lanjut Edy, untuk kota Makassar sendiri, memang saat ini di Rutan Makassar overkapasitas sekitar 500an, sedangkan di Lapas sekitar 200an.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved