Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Jubir Nurdin Abdullah: Bapak Dijemput KPK Hanya Bawa Pakaian Secukupnya
Juru Bicara Gubernur Nurdin Abdullah Veronica Moniaga mengatakan, tidak ada yang diambil sebagai barang bukti saat penjemputan
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Juru Bicara Gubernur Nurdin Abdullah Veronica Moniaga angkat bicara terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Makassar Sulawesi Selatan.
Menurutnya, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah memang dijemput oleh tim KPK.
Namun, tidak ada yang diambil sebagai barang bukti saat penjemputan Nurdin Abdullah di Rumah Jabatan Gubernuran Sulsel.
"Tidak ada satupun barang bukti yang diambil oleh KPK pada saat bapak dijemput KPK. Bapak hanya membawa pakaian secukupnya," kata Veronica diwancara di depan pintu masuk Gubernuran Sulsel Jl Sungai Tangka Makassar, Sabtu (27/2/2021).
Menurutnya, proses penjemputan berjalan baik.
Veronica mengatakan, KPK diterima baik di rumah jabatan Gubernur.
"Penjemputan paksapun tidak, karena beliau dengan kerelaan hati untuk berangkat," katanya.
"Karena beliau warga negara yang baik. Dan sial memberikan keterangan mengenai apapun yang ditanyakan. Bapak pun dengan sikap patriotismenya mengikuti tim KPK," tambah Vero sapaannya.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah menjadi Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK).
Dari informasi yang didapatkan Tribun Timur, Nurdin Abdullah ditangkap KPK, beredar melalui aplikasi berbagi pesan WhatsApp, proses penangkapan mulai pukul 01.00 Wita.
Tim KPK sebanyak 9 orang telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan. Nurdin Abdullah di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan.
Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No : Sprin.Lidik-98/01/10/2020.
Tim KPK telah mengamankan beberapa orang antara lain: Agung Sucipto (Kontraktor, 64 Thn), Nuryadi (Sopir Agung, 36 tahun), Samsul Bahri (Adc Gubernur Provinsi Sulsel 48 tahun)
Selain itu, ada Edy Rahmat (Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan) dan Irfandi ( Sopir Edy Rahmat).
Barang bukti yang diamankan oleh Tim KPK yaitu 1 (satu) koper yang berisi uang sebesar Rp 1 Miliar yang di amankan di Rumah Makan Nelayan Jl Ali Malaka, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.