Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Jubir KPK: Waktu 1x24 Jam Segera KPK Tentukan Sikap Soal Status Nurdin Abdullah
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) di Makassar Sulawesi Selatan
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) di Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Terkait dengan OTT benar, KPK melakukan OTT semalam, Tim penyidik KPK ada di Sulsel," kata Ali via telepon, Sabtu (27/2/2021).
Namun, konfirmasi dari Jubir Nurdin Abdullah Veronica Moniaga membantah NA ditangkap di rujabnya.
"Mengenai tempat, siapa saja diamanakan penyidik KPK, nanti detailnya kami informasikan setelah tim melakukan pemeriksaan pada pihak-pihak yang diamankan," katanya.
Soal waktu penyemputan Nurdin Abdullah?
"Tengah malam jam 1 (Sabtu, 27/2/2021), hampir jam 2. Terhadap pihak-pihan (termasuk NA) ini. Saat ini sudah dibawa ke Jakarta," tambahnya.
Menurut Ali Firli, pihak-pihak yang dibawa ke Jakarta akan dilakukan pemeriksaan.
"Waktu 1x24 jam segera KPK tentukan sikap. Apakah ditemukan bukti formula yang cukup atau tidak sehingga ditingkatkan dari peyelidikan ke penyidik dan ditetapkan siapa yang bertanggung jawab secara hukum itu yah," katanya.
Baca juga: Suasana di RM Nelayan, Lokasi OTT Lima Orang Sebelum Gubernur Nurdin Abdullah Dijemput KPK
Baca juga: Fakta-fakta Agung Sucipto Pengusaha Lokal Ikut Diciduk KPK Kini Menyusahkan Gubernur Nurdin Abdullah
Baca juga: Rumah Anggung (Agung Sucipto), Si Kontraktor Pemilik Rp1 M di Bulukumba Tampak Sepi
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah menjadi Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK).
Merujuk UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 1 ayat (19). Pengertian tangkap tangan adalah :
Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.
Dari informasi yang didapatkan Tribun Timur, Nurdin Abdullah ditangkap KPK, beredar melalui aplikasi berbagi pesan WhatsApp, proses penangkapan mulai pukul 01.00 Wita.
Tim KPK sebanyak 9 orang telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan. Nurdin Abdullah di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan.
Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No : Sprin.Lidik-98/01/10/2020.
Tim KPK telah mengamankan beberapa orang antara lain: Agung Sucipto (Kontraktor, 64 Thn), Nuryadi (Sopir Agung, 36 tahun), Samsul Bahri (Adc Gubernur Provinsi Sulsel 48 tahun).
Baca juga: Surat Penyelidikan Gubernur Sulsel Teregister KPK Oktober 2020 Gubernur Ke6 Ditahan KasusGratifikasi