Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang Ditangkap KPK dari Partai Apa? Kabar Buruk PDIP, PAN, PKS, PSI
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang ditangkap KPK dari partai apa? Kabar buruk buat PDIP, PAN, PKS, PSI
TRIBUN-TIMUR.COM - Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang ditangkap KPK dari partai apa? Kabar buruk buat PDIP, PAN, PKS, PSI.
Gubernur Sulsel periode 2018-2023, Nurdin Abdullah ditangkap petugas KPK di Rujab Gubernur Sulsel, Jl Jenderal Sudirman, Makassar, Sulsel, Sabtu (27/2/2021) dini hari.
Guru besar Fakultas Pertanian Universitas Hasanuddin atau Unhas itu terjaring dalam operasi tangkap tangan atau OTT.
Setelah ditangkap, mantan Bupati Bantaeng itu kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani serangkaian pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Pada Sabtu siang, Nurdin Abdullah dengan dikawal ketat petugas pun tiba.
Dia yang mengenakan topi biru, jaket hitam, berkacamata, dan masker putih ini mengaku sedang tidur saat ditangkap Tim Satgas KPK.
"Saya lagi tidur, dijemput," ucap Nurdin Abdullah sebelum masuk lobi Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta Selatan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Nurdin bersama pihak lainnya yang ditangkap Tim Satgas KPK sudah tiba sekitar pukul 09.45 WIB.
"Pihak-pihak yang diamankan telah sampai Jakarta, dan sekitar jam 09.45 WIB tiba di Gedung Merah Putih KPK. Ada 6 orang terdiri dari kepala daerah, pejabat di lingkungan Pemprov Sulsel dan pihak swasta," kata Ali Fikri.
Ketua KPK, Komjen Firli Bahuri memastikan pihaknya akan mengumumkan status hukum dari Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan pihak lainnya yang terjaring OTT.
Pengumuman status hukum terhadap Gubernur Abdullah akan dilakukan usai tim penindakan rampung memeriksa.
"KPK akan umumkan tersangka setelah pemeriksaan saksi dan tersangka selesai. Nanti kita hadirkan saat konferensi pers," ujar Firli saat dikonfirmasi, Sabtu (27/2/2021).
Firli mengatakan, pihaknya belum bisa membeberkan detail status penanganan perkara ini sebelum pemeriksaan selesai dilakukan.
Ia menyebut pihaknya menjunjung asas praduga tak bersalah.
"Penegakan hukum harus juga menjunjung tinggi HAM, asas praduga tak bersalah juga harus kita hormati," kata dia.