Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Gubernur Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Berpotensi Pengaruhi Peta Politik Sulsel
Gubernur Sulawesi Selatan Prof Dr Nurdin Abdullah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sabtu (27/2/2021) dini hari
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Gubernur Sulawesi Selatan Prof Dr Nurdin Abdullah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (27/2/2021) dini hari.
Penangkapan orang nomor satu Sulsel itu berpotensi mempengaruhi peta politik ke depan, termasuk peta politik Pemilihan Gubernur Sulsel 2024.
Pengamat politik Universitas Bosowa, Arif Wicaksono mengatakan, peristiwa yang dialami Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah adalah peristiwa hukum.
Menurutnya, membutuhkan waktu untuk kepastian status hukum mantan Bupati Bantaeng dua periode itu.
Akan tetapi, Arif Wicaksono menilai kasus tersebut bisa mempengaruhi peta politik ke depan jika sudah ada status hukum terhadap Nurdin Abdullah.
"Saya pikir jangan terlalu cepat kita mengambil kesimpulan, karena peristiwa tadi pagi adalah peristiwa hukum, yang membutuhkan waktu untuk kepastiannya," katanya saat dihubungi Tribun Timur, Sabtu (27/2/2021).
"Jika secara hukum sudah ada kepastian dari KPK, misalnya sudah ada penetapan tersangka, mungkin hal itu akan mempengaruhi peta politik di Sulsel ke depan," sambungnya.
Nurdin Abdullah adalah pemenang Pemilihan Gubernur Sulsel 2018 lalu.
Ia maju berpasangan Andi Sudirman Sulaiman, adik kandung mantan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman Periode 2014-2019.
Pasangan berjuluk Prof Andalan tersebut diusung tiga partai politik, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sebelum penangkapan KPK tersebut, Nurdin Abdullah disebut-sebut masih jadi calon kuat untuk Pilgub Sulsel 2024.
Sejumlah nama disebut-sebut bisa jadi penantang Nurdin Abdullah.
Seperti Ketua DPW Nasdem Sulsel Rusdi Masse Mappasessu, Ketua DPD Gerindra Sulsel Andi Iwan Darmawan Aras.
Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel Taufan Pawe, Wakil Ketua Umum DPP PPP Amir Uskara, Nurdin Halid.
Mantan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Ketua DPP Partai Golkar Bidang Industri Erwin Aksa.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, Bupati Bone Andi Fashar Mahdin Padjalangi, serta Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Sulawesi Selatan Prof Dr Nurdin Abdullah, Sabtu (27/2/2021) pagi, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Informasi yang diperoleh Tribun, Nurdin sudah dipantau tim penyelidik KPK sejak lima bulan lalu, atau Oktober 2020 lalu.
Penangkapan Nurdin Abdullah 27 Februari itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No : Sprin.Lidik-98/01/10/2020.
Surat perintah lidik atau penyelidikan keluar setelah pihak penyidik menemukan informasi dan bukti kuat keterlibatan sorang dalam pelanggaran hukum ini ternyata sudah teregister bulan Oktober 2020 lalu.
Penangkapan dan Operasi tangkap tangan Gubernur Sulsel ini, mirip dengan operasi tangkap tangan KPK untuk Gubernur Kepulauan Riau (KPK) Nurdin Basirun, yang kini sudah dua tahun dipenjara di LP Sukamiskin Bandung.
Nurdin Abdullah adalah gubernur keenam di Indonesia yang ditangkap KPK dalam masa jabatannya, dalam lima tahun terakhir.
Seperti Nurdin Abdullah, kelima gubernur lainnya, ditangkap dalam kasus gratifikasi dari pihak pengusaha.
Semua kasusnya berlanjut ketahap penyidikan, penuntutan dan semuanya masih dipenjara.
Hingga pukul 11.00 WIB, dia masih menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan Jakarta.
Nurdin ditahan dalam kasus dugaan gratifikasi proyek pemerintah.
Nurdin ditahan dalam kasus dugaan gratifikasi proyek pemerintah.
Mantan Bupati Bantaeng dua periode ini dijemput di rumah jabatan Gubernur Sulsel, Jl Sungai Tangka No 1,Kelurahan Sawerigading, Kota Makassar, Sabtu (27/2/2021) pukul 01.00 Wita.
Kamar tidur Gubernur di rujab diketok KPK.
"Saya dijemput KPK saat sudah tidur." kata Nurdin kepada wartawan sebelum masuk ke gedung KPK di Jakarta, Sabtu pagi.
KPK belum menjelaskan rinci dalam proyek infratruktur apa, gubernur yang baru menjabat tahun ketiga ini ditahan.
Komisi anti rusuah sudah mengantongi bukti uang Rp 1 Miliar yang diserahkan seorang kontraktor proyek, Agung Sucipto alias Anggu.
Uang dalam tas itu diserahkan Anggu dan supirnya kepada ajudan resmi Gubernur Syamsul Bahri (48).
Ikut ditahan KPK Sekretaris Dinas PU Sulsel Edy Rahmat dan juga supir.
Petugas polisi dipantau penyidik KPK sudah menyegel Ruang Kerja Kantor Kepala Dinas PU Sulsel Prof Rudy Jamaluddin, di Jl AP Pettarani, Makassar, Sabtu (27/2/2021) pagi, menyusul penahahan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas PU Bina Marga Sulsel.
Guru besar ilmu kehutanan Universitas Hasanuddin (Unhas) ditahan hanya berselang beberapa jam setelah ajudannya dan sekretaris Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sulsel, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) 9 penyidik KPK dan 4 personel Brimob Gegana Polda Sulsel di sebuah rumah makan sea food, Nelayan, Jl Ali Malaka, Kelurahan Losari, Kecamatan Ujungpanang, Kota Makassar, Jumat (26/2/2021) malam.
Laporan Kontributor TribunMakassar.com @bungari95