Penembakan di Cengkareng
Tugas di Kostrad TNI, Kenapa Pratu Martinus Selalu Ada di RM Cafe? Ternyata Punya Peran Strategis
Tugas di Kostrad TNI, kenapa Pratu Martinus ada di RM Cafe Cengkareng? Ternyata punya peran strategis di tempat hiburan malam itu.
TRIBUN-TIMUR.COM - Tugas di Kostrad TNI, kenapa Pratu Martinus ada di RM Cafe Cengkareng?
Ternyata punya peran strategis di tempat hiburan malam itu.
Aksi brutal berupa penembakan di RM Cafe di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) dini hari, menghebohkan warga.
Pelaku diketahui seorang anggota polisi, Bripka Cornelius Siahaan.
Sebelumnya diberitakan bahwa Bripka Cornelius Siahaan terlibat cekcok dengan pegawai kafe.
Ia kemudian mengeluarkan senjata api dan menambak empat orang yang ada di sana.
Tiga di antaranya, meninggal dunia di lokasi.
Mereka adalah pegawai kafe bernama Doran Manik dan Feri Saut Simanjuntak, serta personel TNI Pratu Martinus Riski Kardo Sinurat.
Sementara satu lainnya, berinisial H, mengalami luka dan segera mendapat perawatan di rumah sakit.
Dilansir Tribunjakarta.com, kasus ini bermula saat Bripka Cornelius Siahaan disodori tagihan sebesar Rp 3,3 juta oleh karyawan kafe sesaat sebelum berhenti beroperasi.
Awalnya, pelaku datang ke kafe tersebut bersama rekannya Kamis pukul 02.00 WIB.
Di sana, mereka memesan sejumlah minuman keras.
Ketika kafe hendak tutup, pelayan menyodorkan tagihan sebesar Rp 3,3 juta.
Bripka Cornelius Siahaan enggan membayar hingga didatangi oleh Pratu Martinus Riski Kardo Sinurat yang juga ada di lokasi.
Pratu Martinus Riski Kardo Sinurat berasal dari Denma Kostrad, namun nyambi sebagai petugas keamanan RM Cafe.
Mereka pun terlibat cekcok.
Tiba-tiba, pelaku mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang yang ada di lokasi.
Sementara pengunjung lain lari keluar sambil menangis ketakutan.
Bripka Cornelius Siahaan yang sedang dalam kondisi mabuk itu keluar kafe sambil menenteng senjata api di tangan kanannya.
Ia dijemput temannya menggunakan mobil.
Tak lama, polisi mengamankan pelaku di Polsek Kalideres, Jakarta Barat, lalu dibawa ke Polda Metro Jaya.
Kapolda minta maaf
Atas kelalaian yang dilakukan oleh personelnya yang bertugas sebagai anggota buru sergap di kesatuan Reskrim Polsek Kalideres, Jakarta Barat, Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran meminta maaf.
"Sebagai Kapolda Metro, atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban, dan kepada TNI AD. Belasungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini," ucap Fadil.
Bripka Cornelius Siahaan kini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasusnya akan ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo menyatakan, Bripka Cornelius Siahaan, akan diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat.
Hal itu akan diputuskan Komisi Kode Etik Polri sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2002.
"Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat kepada yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Ferdy dalam keterangannya.
Instruksi Kapolri
Terkait dengan insiden ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram yang berisi instruksi pencegahan penyalahgunaan senjata api oleh anggota polisi.
Lewat surat telegram, Kapolri meminta peristiwa itu tidak terulang lagi.
Surat telegram nomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 itu ditandatangani Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri, tertanggal 25 Februari 2021.
Surat ditujukan kepada seluruh Kapolda.
Ada lima instruksi Kapolri dalam surat telegram itu.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Kapolda menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam kejadian tersebut dengan sanksi pemberhentikan tidak hormat dan proses pidana.
Selanjutnya, Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Kapolda memperketat proses pinjam pakai senjata api dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah.
Kapolda pun diminta memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaannya.
Kemudian, Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta peningkatan sinergitas antara Polri dan TNI melalui kegiatan operasional terpadu, keagamaan, olahraga bersama, kolaborasi giat sosial atau kemasyarakatan.
Instruksi keempat, Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan para Kasatwil dan pengemban fungsi Propam untuk melaksanakan koordinasi dengan satuan TNI setempat dan Pom TNI.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi dan menyelesaikan perselisihan atau permasalahan antara anggota Polri dan TNI secara cepat, tepat, tuntas, dan berkeadilan.
Terakhir, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Kapolda agar melaporkan setiap upaya penanganan, pencegahan terhadap perselisihan dan keributan antara anggota Polri dan TNI.(*)