Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penembakan Cengkareng

SOSOK Pratu RS yang Ditembak Mati Bripka CS, Prajurit Kostrad TNI AD Nyambi Jadi Petugas Keamanan

SOSOK Pratu RS yang Ditembak Mati Bripka CS, Prajurit Kostrad TNI AD Nyambi Jadi Petugas Keamanan

Editor: Ilham Arsyam
tribunnews
Pratu Martinus Riski Kardo Sinurat 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sebanyak tiga orang tewas ditembak di RM Cafe, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis (25/2/2021) dini hari.

Adalah seorang polisi Bripka CS yang menembak mereka. Dari ketiga korban, seorang di antaranya adalah Pratu RS anggota TNI AD.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menjelaskan Bripka CS yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka menembak tiga orang secara bergantian.

Selain itu, Bripka CS juga melukai seorang lainnya.

Korban Penembakan Cengkareng Jakarta, Pratu Martinus Riski Kardo Sinurat
Korban Penembakan Cengkareng Jakarta, Pratu Martinus Riski Kardo Sinurat (handover)

Dari keempat orang itu, tiga di antaranya tewas di tempat. Sedangkan seorang lagi mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.

"Ada empat korban, yang tiga meninggal dunia di tempat," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/2/2021).

Yusri mengungkapkan ketiga korban yang meninggal dunia adalah anggota TNI berinisial Pratu RS. Di kafe tersebut, Pratu RS merupakan petugas keamanan.

Kemudian, korban FS sebagai pelayan kafe, dan kasir kafe berinisial MK. Sedangkan, korban dirawat di rumah sakit yakni H selaku manajer kafe.

Dari informasi yang dihimpun, sebagai anggota TNI AD, Pratu RS berasal dari kesatuan Detasemen Markas Komando Strategi Angkatan Darat (Denma Kostrad).

Baca Juga: Kronologi Anggota TNI Tewas Ditembak di Kafe, Bripka CS Ngamuk Ditagih Bayar Minuman Rp 3,3 Juta

Selain sebagai anggota TNI AD, Pratu RS diketahui juga nyambi bekerja menjadi petugas keamanan.

Adapun penembakan yang menewaskan Pratu RS dan kedua pegawai kafe berawal ketika Bripka CS datang ke kafe tersebut pada pukul 02.00 WIB.

Menjelang Subuh atau sekitar pukul empat lebih, kafe dijadwalkan akan tutup. Sejumlah pelanggan lain di kafe tersebut banyak yang sudah meninggalkan lokasi.

Oleh salah satu pelayan kafe, Bripka CS yang masih ada di kafe kemudian didatangi salah satu pegawai kafe.

Bripka CS ditagih pembayaran minuman yang dikonsumsinya sebesar Rp 3.335.000.

Alih-alih membayar, tersangka Bripka CS malah mengamuk dan tidak mau membayar. Bripka CS berdalih tagihan minuman tersebut terlalu mahal.

Anggota TNI Pratu RS yang juga berada di lokasi lantas menghampiri Bripka CS dan menegurnya. Sontak, terjadilah cekcok mulut antara pelaku dan korban.

Ketika terjadi cekcok itulah, tiba-tiba Bripka CS mengeluarkan senjata api miliknya. Ia menembak 4 korban secara bergantian. Tiga di antaranya tewas di tempat.

Sosok Bripka CS

Bripka CS merupakan anggota Reskrim Polsek Kalideres.

Ia diketahui menyandang pangkat Brigadir Polisi Kepala atau Bripka. Adapaun jabatannya saat ini di Polsek Kalideres adalah Buser Reskrim.

Belum diketahui secara pasti sejak kapan Bripka CS bertugas di Polsek Kalideres, Jakarta Barat.

Namun demikian, dia pernah ikut serta dalam kegiatan rilis penangkapan penjahat di Mapolsek Kalideres.

Usai menembak anggota TNI dan dua pegawai kafe, dapat dipastikan Bripka CS dipecat dari Polri, institusi yang menaunginya selama ini.

Sanksi berupa pemecatan kepada Bripka CS itu disampaikan langsung oleh Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Sambo memastikan selain menjalani hukuman pidana, Bripka CS juga akan dipecat dari Polri.

Untuk memastikan proses hukum kepada tersangka berjalan transparan, Sambo mengatakan, pihaknya akan menggandeng POM AD untuk menyelesaikan kasus ini.

"Ditkrimum Polda Metro Jaya akan bekerja sama dengan POM AD untuk memastikan proses sidik berjalan transparan," kata Sambo melalui keterangan resminya di Jakarta pada Kamis (25/2/2021).

Sambo menegaskan, pemecatan Bripka CS dari institusi Polri tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.

Adapun aturan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 11, 12, dan 13.

 
"Bid Propam Polda Metro Jaya dan Div Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU No 2/2002," tuturnya.

Baca Juga: Sebelum Tembak 4 Orang di Kafe Bripka CS Sempat Minum Miras dan Cekcok

Atas perbuatannya, Bripka CS kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengungkap kronologi penembakan itu berawal ketika tersangka datang ke kafe pada pukul 02.00 WIB.

Lalu, pada pukul 04.00 WIB kafe akan tutup. Sejumlah pelanggan lain sudah membubarkan diri.

Oleh salah satu pelayan kafe, Bripka CS kemudian didatangi dan ditagih pembayaran minuman sebesar Rp 3.335.000.

Alih-alih membayar, tersangka malah mengamuk dan tidak mau membayar. Bripka CS berdalih tagihan minuman tersebut terlalu mahal.

Anggota TNI yang berada di lokasi kejadian lantas menegur tersangka. Selanjutnya, terjadilah cekcok mulut antara pelaku dan korban.

Ketika terjadi cekcok, tiba-tiba Bripka CS mengeluarkan senjata api yang dibawanya. Ia menembak 4 korban secara bergantian.Tiga di antaranya tewas di tempat.

"Ada empat korban yang tiga meninggal dunia di tempat," kata Yusri.

Sumber: Kompas TV

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved