Tribun Bantaeng
Korupsi Bansos Pendidikan Bantaeng, Kerugian Negara Capai 1,3 Miliar
Kasus tindak pidana korupsi Bantuan Sosial (Bansos) pendidikan di Kabupaten Bantaeng tahun 2017.
Penulis: Achmad Nasution | Editor: Suryana Anas
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Telah ditetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Bantuan Sosial (Bansos) pendidikan di Kabupaten Bantaeng tahun 2017.
Dana Bantuan Sosial (Bansos) Pendidikan di Kabupaten Bantaeng itu bersumber dari APBN melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tahun anggaran 2017.
Hingga adanya penetapan kedua tersangka, kasus tersebut ditangani oleh penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi-selatan (Polda Sulsel).
Dua tersangka yang telah ditetapkan yakni, Muhammad Nasir Madong dan Hamka Malik.
Kini penyidik Polda Sulsel telah menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bantaeng pada Rabu, (24/2/2021).
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Bantaeng, Azhar mengatakan, dalam kasus itu ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 1.305.793.087,-.
"Dana bersumber dari APBN Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI Pada Dinas Pendidikan Kab. Bantaeng Tahun Anggaran 2017 dengan kerugian negara sebesar Rp. 1.305.793.087,- (Satu Milyar Tiga Ratus Lima Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Delapan Puluh Tujuh Rupiah)," kata Azhar kepada TribunBantaeng.com, Kamis, (25/2/2021).
Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi ketika dana Bansos pendidikan itu digunakan untuk pekerjaan rehabilitasi ruang belajar Sekolah Dasar (SD).
Dalam proyek tersebut, Muhammad Nasir Madong menjabat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sedangkan tersangka lainnya yakni, Hamka Malik sebagai rekan pelaksana.
"Dua ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan rehabilitasi ruang belajar Sekolah Dasar (SD). Nasir Madong selaku PPK, Hamka Malik selaku rekanan pelaksana," jelasnya.
Laporan wartawan TribunBantaeng.com, Achmad Nasution
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/dua-tersangka-kasus-bansos-pendidikan-bantaeng1.jpg)