Penembakan Cengkareng
FAKTA Mulai dari Kronologi hingga Alasan Pratu Sinurat Berada di Cafe Sebelum Ditembak Bripka CS
Berikut deretan fakta kasus Penembakan Cengkareng dirangkum Tribuntimurwiki.com dari berbagai sumber.
Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Waode Nurmin
TRIBUNTIMURWIKI.COM - Aksi penembakan yang terjadi di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis (25/2/2021) pagi masih jadi perbincangan warganet.
Satu korban adalah seorang Anggota TNI identitas Pratu Martinus Kardo Rizky Sinurat
Sementara pelaku penembakan adalah oknum anggota Polri Bripka CS.
Bripka CS yang saat itu dalam kondisi mabuk, merasa kesal setelah cekcok dengan pegawai kafe.
Ia pun mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang yang ada di kafe tersebut.
Baca juga: Terungkap Fakta Korban Penembakan Cengkareng Pratu Sinurat Bukan Bertugas Sebagai Prajurit TNI
Berikut deretan fakta kasus Penembakan Cengkareng dirangkum Tribuntimurwiki.com dari berbagai sumber.
1. Kronologi kejadian
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, CS melakukan kegiatan minum beralkohol.
Lalu, saat akan membayar, CS cekcok dengan pegawai kafe tersebut.
"Pukul 02.00, tersangka CS itu memang datang ke TKP, yang merupakan kafe, dan melakukan kegiatan minum-minum."
"Sekitar pukul 04.00, karena kafe memang sudah tutup."
"Pada saat melakukan pembayaran, terjadi percekcokan antara tersangka dengan pegawai daripada cafe itu," terang Yunus pada siaran langsung Kompas TV, Kamis (25/2/2021).
Menurut informasi jumlah tagihan yang harus dibayar Bripka CS senilai Rp 3 jutaan lebih.
Namun belum diketahui pasti kalimat apa yang dilontarkan antara pengelola cafe dengan Bripka CS hingga terjadi cekcok berujung penembakan.
Namun yang pasti Bripka CS ini sedang dalam pengaruh alkohol
Di bawah pengaruh alkohol, CS melakukan penembakan terhadap empat orang itu, termasuk seorang anggota TNI.
"Dengan kondisi mabuk, saudara cs mengeluarkan senjata api, lalu melakukan penembakan terhadap 4 orang pegawai tersebut. "
"Tiga meninggal dunia di tempat. Satu sekarang masih dirawat di rumah sakit," imbuhnya.
Adapun 3 korban meninggal dunia ini, satu inisial S yang merupakan anggota TNI AD dan 2 pegawai kafe.
Menanggapi keterlibatan anggotanya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, mengakui akan menindak tersangka dengan tegas.
Pihaknya juga akan memberikan sanksi sesuai kode etik polisi.
"Kami akan menindak pelaku dengan tegas, akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan. Kami akan mengambil langkah cepat agar tersangka dapat segera diproses secara pidana."
"Berseiring hal tersebut, tersangka akan kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri," jelas Fadil.
Saat ini, kepolisian masih mendalami kasus ini bersama dengan Pangdam Jaya.
2. Dipicu Tagihan Minuman Keras
Dikutip dari Tribun Jakarta, Kasus tewasnya anggota TNI karena ditembak di sebuah kafe viral di media sosial.
Salah satu yang memposting informasi itu yakni akun Instagram @cetul.22
Dalam foto yang dipostingnya terlihat lokasi diduga tempat kejadian perkara (TKP) sudah dipasangi garis polisi.
Dua anggota TNI juga terlihat di dalam foto tersebut.
Dalam keterangan unggahan itu, dijelaskan bahwa lokasi penembakan terjadi di sebuah kafe seberang Ramayana Cengkareng.
Sementara itu, dari informasi yang beredar di kalanga wartawan, diduga kasus penembakan ini dipicu karena pelaku tak mau membayar minuman yang di pesannya di kafe tersebut.
Awalnya, pelaku datang ke kafe tersebut bersama rekannya dini hari tadi sekira pukul 02.00 WIB.
Di sana, pelaku memesan sejumlah minuman.
Hingga kafe mau tutup, pelaku masih berada di sana dan diberikan tagihan pembayaran sebesar Rp 3,3 juta oleh karyawan kafe.
Namun, pelaku disebut tak mau membayar hingga terjadi cekcok dengan korban yang berujung pada penembakan.
3. Kapolda Metro Jaya minta maaf
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, meminta maaf pada masyarakat terkait insiden penembakan di Cengkareng yang dilakukan oleh bawahannya, Bripka CS.
Ia juga mengucapkan belasungkawa pada korban penembakan.
"Sebagai Kapolda Metro, atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban, dan kepada TNI AD."
"Belasungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini," ujar Fadil, Kamis (25/2/2021), dilansir Kompas.com.
Ia pun berjanji akan memproses tersangka secara kode etik.
"Seiring dengan hal tersebut, tersangka juga kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri," tegas dia.
Lebih lanjut, Fadil mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman, dan Pangkostrad terkait kasus penembakan di Cengkareng.
"Kami sudah melaksanakan koordinasi dan komunikasi dengan Pangdam Jaya selaku penanggung jawab keamanan garnisun Ibu Kota."
"Kedua, juga berkoordinasi dengan Pangkostrad sebagai atasan korban," katanya.
4. Kondisi korban
Masih mengutip Tribunnews, tiga orang tewas dalam insiden penembakan di Cengkareng.
Satu di antaranya adalah anggota TNI AD berinisial S dan dua lainnya pegawai kafe.
Sementara, satu korban lainnya masih dirawat di rumah sakit.
"Tiga meninggal dunia di tempat. Satu sekarang masih dirawat di rumah sakit," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (25/2/2021).
Ia mengatakan, jenazah korban yang berada di Rumah Sakit Kramat Jati sudah diambil keluarga.
"Sementara jenazah masih di Rumah Sakit Kramat Jati. Selesai ditangani, baru diambil keluarga korban," ujar Yusri, dikutip dari Kompas.com.
5. Pelaku jadi tersangka
Pelaku penembakan di Cengkareng yang merupakan oknum polisi, Bripka CS, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mengutip Kompas.com, polisi telah menyita dua barang bukti yang terkait insiden penembakan tersebut.
"Berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP, sehingga pagi ini sudah ditetapkan tersangka (Bripka CS)," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, dalam siaran pers, Kamis (25/2/2021).
Ia pun menegaskan akan menindak tegas tersangka sesuai peraturan hukum yan berlaku.
"Pelaku ditindak dengan tegas. Kami akan melakukam penegakan hukum yang berkeadilan," katanya.
Atas perbuatannya, Bripka CS dijerat Pasal 338 KUHP.
6. Kapolda Metro Pastikan Bripka CS Dipecat
Dikutip Kompas.com Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan akan memecat Bripka CS, anggota Polri yang terlibat penembakan di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat.
Fadil mengatakan, Kepolisian akan menyelidiki kasus tersebut sesuai peraturan yang berlaku.
"Kami akan mengambil langkah-langkah cepat agar tersangka (Bripka CS) bisa diproses pidana. Tersangka juga akan diproses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri," kata Fadil dalam jumpa pers yang disiarkan Kompas TV, Kamis (25/2/2021).
Atas peristiwa penembakan itu, Fadil telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.
7. Pratu RS Prajurit Kostrad TNI AD yang Nyambi Jadi Petugas Keamanan
Dikutip Kompas.tv Yusri mengungkapkan ketiga korban yang meninggal dunia adalah anggota TNI berinisial Pratu RS. Di kafe tersebut, Pratu RS merupakan petugas keamanan.
Kemudian, korban FS sebagai pelayan kafe, dan kasir kafe berinisial MK. Sedangkan, korban dirawat di rumah sakit yakni H selaku manajer kafe.
Dari informasi yang dihimpun, sebagai anggota TNI AD, Pratu RS berasal dari kesatuan Detasemen Markas Komando Strategi Angkatan Darat (Denma Kostrad).
Selain sebagai anggota TNI AD, Pratu RS diketahui juga nyambi bekerja menjadi petugas keamanan.