KISAH Ardi Dipenjara karena Pakai Uang Rp 51 Juta di Rekeningnya yang Ternyata Bank Salah Transfer
KISAH Ardi Dipenjara karena Pakai Uang Rp 51 Juta di Rekeningnya yang Ternyata Bank Salah Transfer
"Kemampuan klien kami saat tu mampunya ya hanya mengangsur. Dan pada saat itu rekening klien saya sudah diblokir sepihak oleh pihak BCA (blokir keluar)," ujar dia.
Setelah itu, Hendrix menambahkan, Ardi masih terus berusaha mengembalikan uang yang sudah terlanjur dipakainya pada Oktober 2020.
Ardi mencari uang Rp 51 juta sesuai yang diminta oleh pihak BCA.
Selanjutnya, kliennya mendatangi kantor BCA untuk mengembalikan uang yang salah transfer.
"Anehnya, sama pihak BCA tidak diterima. Justru disuruh serahkan ke NK (pelapor). Klien saya bingung kok bisa begitu," ujar Hendrix.
"Sebab, hubungan hukumnya disomasi oleh pihak BCA, ketika mau mengembalikan ditolak dan diminta diserahkan ke personal."
Hendrix lantas menanyakan soal kasus hukum yang sempat dilaporkan oleh pihak BCA.
Pihak BCA, kata Hendrix, mengatakan sudah tidak ada masalah dengan Ardi.
"Itu karena uang Rp 51 juta sudah diganti oleh NK pakai uang pensiunannya," ucap Hendrix.
Jika memang ada keinginan menyelesaikan kasus ini secara baik, Hendrix menilai, semestinya pihak BCA mempertemukan kliennya dengan NK selaku pelapor.
Dengan demikian, Ardi bisa menyerahkan uang itu kepada pelapor dan disaksikan langsung oleh pihak BCA.
"Dimediasi langsung. Biar klir, agar tidak ada hal lanjutan," kata dia.
Namun, kasus ini akhirnya berujung di kepolisian. Pada Oktober 202, Ardi dipanggil polisi dengan statusnya sebagai saksi.
Lalu, pada 10 November 2020, Ardy resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan Pasal 855 UU Nomor 3 Tahun 2011 dan TPPU UU Nomor 4 Tahun 2010.
"Saat itu juga klien kami ditangkap dan ditahan sampai sekarang ditahan," kata Hendrix.