Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kerasnya Sindiran Kubu Rizieq Shihab ke Presiden Jokowi, Ferdinand: Gunakan Nalar

Baru-baru ini kubu Rizieq Shihab bereaksi keras ke Presiden Jokowi terkait kerumunan dipicu saat kunjungan kerja.

Editor: Rasni
Tribunnews
Duh! Kerasnya Sindiran Kubu Rizieq Shihab ke Presiden Jokowi, Ferdinand: Gunakan Nalar 

"Kerumunan kunjungan pak @jokowi di NTT sangat berbeda dgn kerumunan acara pernikahan putri Rizieq Sihab.

JKW tak mengundang, tak menyiapkan tenda untuk kerumunan, dan JKW selalu tampak menunjuk maskernya agar warga juga pakai masker. Spontanitas euforia dan histeria yang tak direncanakan," cuit Ferdinand di akun Twitternya, Rabu (24/2/2021).

Ia menilai, Jokowi tak mungkin berlalu tanpa menegur warga yang menyambutnya. Karena secara waktu itu Jokowi datang untuk menuju lokasi peresmian bendungan.

"Pres @jokowi tampak berkali-kali menunjuk pada masker yang digunakannya, pesannya agar warga juga gunakan masker.

Euforia dan histeria spontan itu tak mungkin dilarang dan tak mungkin warga dikunci di rumah agar tak berkerumun menyambut presiden yang mereka cintai," imbuh dia.

Kasus Jokowi datang ke Sikka dan Rizieq Shihab datang ke Indonesia sama-sama menciptakan kerumunan, di mana warga yang menyambutnya spontan.

"Peristiwa euforia dan histeria spontan penyambutan itu sama jg dgn kondisi ketika Rizieq Sihab disambut pendukungnya dari Bandara Sorkarno Hatta. Itu bkn kesalahan Rizieq Sihab makanya diapun tak pernah diproses hukum atas peristiwa itu. Sama dgn yg di NTT, itu histeria spontan," jelas Ferdinand.

Nah, penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka di kemudian hari karena acara pernikahan putrinya hingga sampai menutup Jalan KS Tubun.

Apalagi di sana ada tenda untuk menampung massa dalam jumlah besar. Saat itu, DKI Jakarta sebagai epicentrum virus Corona dan masuk zona merah.

Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan masyarakat. 

Rizieq dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Dalam kasus kerumunan di Petamburan, polisi menyangkakan Rizieq dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.

Sebelumnya, ketika kasus ini masih ditangani Polda Metro Jaya, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, rangkaian acara di Petamburan diduga dipersiapkan menampung massa dalam jumlah besar.

Hal itu diketahui berdasarkan keterangan saksi petugas tenda berinisial K.

"Iya faktanya kan ada persiapan, ada tendanya. Itu kan sebagai wujud persiapan," kata Tubagus kepada wartawan, Kamis (3/12/2020).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved