Kabareskrim Baru
Baru Dilantik Sebagai Kabareskrim, Ini Tugas Komjen Agus Andrianto dari Kapolri Terkait Laskar FPI
Meski baru dilantik sebagai Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto langsung mendapat tugas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait Laskar FPI
TRIBUN-TIMUR.COM - Meski baru dilantik sebagai Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto langsung mendapat tugas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait Laskar FPI.
Komjen Agus Andrianto resmi menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Setelah dilantik, Kapolri langsung memberikan tugas kepada Agus, terkait kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI).
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Agus mengungkapkan Listyo secara khusus menginstruksikan dirinya agar segera melaksanakan rekomendasi dan investigas Komnas HAM atas kasus tersebut.
Seperti diketahui, Komnas HAM menyimpulkan empat dari enam laskar FPI yang tewas, terindikasi ada pelanggaran HAM.
"Tadi beliau sudah menekankan untuk segera dilakukan apa yang menjadi rekomendasi Komnas HAM untuk segera dilaksanakan," ungkap Agus, Rabu (24/2/2021), dalam konferensi pers di Jakarta.

Ia menambahkan, penanganan kasus tewasnya laskar FPI tersebut tentu membutuhkan waktu.
Terlebih kendala selama proses penyelidikan pasti akan dialami.
Meski begitu, Agus memastikan Polri akan memberikan kepastian hukum terkait kasus itu.
"Penanganan perkara butuhkan waktu. Alat bukti sudah ada pelimpahan beberapa dari Komnas HAM, semakin cepat semakin baik."
"Namun kendala dalam proses penyelidikan ini kan pasti ada, mudah-mudahan bisa kita penuhi dan semoga bisa kita berikan kepastian hukum kepada pelakunya," tuturnya.
Agus pun menegaskan dirinya akan melaksanakan arahan dari Kapolri sebaik-baiknya.
Sebagai informasi, insiden penembakan yang menewaskan laskar FPI terjadi di kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu.
Selain soal kasus tewasnya laskar FPI, Listyo juga berpesan pada Agus agar bisa mengawal penegakan hukum yang adil.
Pasalnya, anggapan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, masih sering disuarakan masyarakat.
