Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Apa itu SPT? Berikut Penjelasan & Cara Lapor SPT Tahunan 2020 via e-Filing di djponline.pajak.go.id

Kata kunci apa itu SPT atau SPT adalah ramai dicari. Lantas apa itu SPT? Berikut penjelasan dan cara lapor.

Editor: Sakinah Sudin
pajak.go.id
Apa itu SPT? SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kata kunci apa itu SPT atau SPT adalah ramai dicari.

Lantas apa itu SPT?

SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Ada dua jenis SPT yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan.

SPT Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.

SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

Cara Lapor SPT Tahunan

Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi, baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis/pekerja bebas harus melaporkan SPT Tahunan yang berisikan total pendapatan kotornya dan pajaknya yang telah dibayarkan kepada negara. 

Batas akhir lapor SPT Tahunan yaitu tanggal 31 Maret setiap tahunnya.

Salah satu cara lapor SPT yaitu melalui E-filing.

E-filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP www.djponline.pajak.go.id atau ASP (Aplication Service Provider/ Penyedia Jasa Aplikasi). 

Dilansir TRIBUN-TIMUR.COM dari laman resmi https://pajak.go.id, ada tiga jenis formulir yang digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan yaitu 1770 S, 1770 SS, dan 1770.

Nah, untuk kali ini, TRIBUN-TIMUR.COM akan membagikan tutorial Cara Laporkan SPT Online e-Filing Formulir 1770 SS.

Formulir 1770 SS untuk karyawan pada satu perusahaan dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun.

Juga tidak mempunyai penghasilan lain kecuali bunga bank/ dan atau bunga koperasi.

Laporkan SPT Online bisa pakai komputer, laptop, tab, ataupun smartphone..

Jangan lupa siapkan Bukti Potong yang Anda peroleh dari tempat bekerja.

Sudah siapkan Bukti Potong?

Okey, langsung ikuti langkah-langkah berikut ini dilansir dari https://pajak.go.id

Berikut langkah-langkah Cara Laporkan SPT Online e-Filing 1770 SS:

1. Kunjungi DJP Online djponline.pajak.go.id KLIK DI SINI

2. Klik Login

Login dengan mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Password.

Saat berhasil Login, Anda akan diarahkan ke Dashboard layanan digital perpajakan.

3. Klik Menu Lapor

4. Klik Ikon e-Filing

5. Lalu Klik Buat SPT

Apa itu SPT? SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Apa itu SPT? SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (pajak.go.id)

Akan ada beberapa pertanyaan yang terkait dengan status Anda.

Bila data yang Anda isikan benar, maka akan muncul tombol SPT 1770 SS.

LOGIN DJP Online djponline.pajak.go.id - Ini Cara Lapor SPT Online e-Filing 1770 S dengan Formulir
LOGIN DJP Online djponline.pajak.go.id - Ini Cara Lapor SPT Online e-Filing 1770 S dengan Formulir (pajak.go.id)

6. Isi Data Formulir

LOGIN DJP Online djponline.pajak.go.id Isi Data Formulir
LOGIN DJP Online djponline.pajak.go.id Isi Data Formulir (pajak.go.id)

Tahapan pertama isi data formulir. Pilih Tahun Pajak 2020, lalu Status SPT Normal.

Klik Langkah Berikutnya. Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga.

Gunakan data pembayaran tersebut untuk pengisian SPT dengan tekan Ya

Jika Tidak, pilih Tidak. Anda dapat menggunakan Bukti Potong sebagai acuan pengisian SPT.

7. Bagian A

LOGIN DJP Online djponline.pajak.go.id Cara Lapor SPT Online e-Filing 1770 S Gaji di Atas Rp 60 Juta
LOGIN DJP Online djponline.pajak.go.id Cara Lapor SPT Online e-Filing 1770 S Gaji di Atas Rp 60 Juta (pajak.go.id)

Poin: Isi data Penghasilan Bruto

Poin 2: Isi jumlah pengurang (misalnya biaya jabatan, iuran pensiun, atau iuran JHT/ THT.

Poin 3: Pilih status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sistem secara otomatis akan menghitung pajak Anda.

Poin 6: Isi jumlah PPh yang telah dipotong oleh perusahaan. (Jika tidak ada potongan, otomatis tertera angka 0).

Setelah semua diisi, Anda akan mengetahui status SPT Anda apakah Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar.

Jika SPT Nihil, Klik Berikutnya. Anda akan diarahkan pada Bagian B.

8. Bagian B

Isikan penghasilan final maupun penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Jika tidak ada Klik Berikutnya. Anda akan diarahkan pada Bagian C.

9. Bagian C

LOGIN DJP Online djponline.pajak.go.id Cara Lapor SPT Online e-Filing 1770 S Gaji di Atas Rp 60 Juta
LOGIN DJP Online djponline.pajak.go.id Cara Lapor SPT Online e-Filing 1770 S Gaji di Atas Rp 60 Juta (pajak.go.id)

Isikan daftar harta dan kewajiban (utang). Jika tidak ada Klik Berikutnya. Anda akan diarahkan pada Bagian D.

10. Bagian D

Bagian D berupa Pernyataan. Centang pernyataan Setuju bila Anda yakin data yang disikan sudah benar. Lalu Klik Selanjutnya.

LOGIN DJP Online djponline.pajak.go.id Cara Lapor SPT Online e-Filing 1770 S Gaji di Atas Rp 60 Juta
LOGIN DJP Online djponline.pajak.go.id Cara Lapor SPT Online e-Filing 1770 S Gaji di Atas Rp 60 Juta (pajak.go.id)

11. Kode Verifikasi

Ambil kode verifikasi dengan mengklik tulisan di sini. Secara otomatis kode verifikasi dikirim melalui email Anda.

12. Langkah Terakhir

Copy kode verifikasi di email Anda dan paste di kolom yang disediakan. Lalu Klik Kirim SPT. Maka SPT Anda akan terekam pada sistem DJP.

Anda akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik sebagai bukti bahwa anda telah melaporkan SPT. Selamat Anda berhasil laporkan SPT Online.

Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda. (TRIBUN-TIMUR.COM/ Sakinah Sudin)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved