Tribun Makassar
Ros Warga Jl Cendrawasih Makassar Jago Palsukan KTP, STNK dan Suket Bebas Corona
Ros ditangkap di rumahnya Jl Cendrawasih, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Senin kemarin.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemalsuan dokumen kependudukan dan hasil rapid antigen diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Mamajang, Resor Kota Besar Makassar.
Pengungkapan yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Syamsuddin Hehanuss itu, berhasil mengamankan seorang ibu rumahtangga, RO alias Ros (48).
Ros ditangkap di rumahnya Jl Cendrawasih, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Senin kemarin.
Saat penangkapan berlangsung, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti peralatan yang digunakan memalsukan dokumen.
Seperti, CPU komputer, tiga unit printer, alat laminating, delapan kartu KTP, enam lembar KK, dua ijazah SMA, dua STNK serta flash disk dan hardisk.
Kapolsek Mamajang Kompol Ivan Wahyudi yang ditemui di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Rabu (24/2/2021) siang, membenarkan adanya pengungkapan itu.
"Operandi yang berangkutan (Ros) dengan cara menerima pesanan pembuatan beberapa dokumen atau surat palsu. Seperti KTP, KK, STNK, Ijazah, hingga kurat keterangan Bebas Covid," kata Kompol Ivan.
Caranya, kata Ivan dengan scan nomor register yang ada pada KTP atau NIK.
"Dalam pembuatan surat palsu tersebut, dilakukan dengan cara mengedit dan menscan dokumen atau surat-surat penting seperti mengubah NIK KTP," terangnya.
Tarif yang dipatok dari pemalsuan dokumen itu lanjit Ivan, mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu.